Bangunan Bermasalah Ditegur, Pembongkaran Segera Dilaksanakan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran pembangunan di atas saluran drainase.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, mengatakan langkah ini merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai bangunan yang berdiri di atas saluran air. Dari hasil pengecekan di lapangan serta klarifikasi terhadap pemilik, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembangunan di atas saluran air. Setelah dicek di lapangan dan dimintai keterangan, hasilnya memang benar ada pelanggaran Perda,” kata Taza, Kamis (23/04/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar enam hingga delapan bangunan yang terindikasi melanggar, dengan dua pemilik utama. Bangunan tersebut berupa rumah tinggal dan kontrakan, namun penertiban hanya difokuskan pada bagian yang berada tepat di atas saluran air.

Baca Juga :  BLINC 3.0 Dibuka, Pemprov Bengkulu Siapkan Investasi untuk Tekan Kemiskinan

“Tidak semua bangunan dibongkar, hanya yang berada di atas saluran air saja. Pemilik juga sudah menyatakan siap untuk membongkar, bahkan sebagian akan melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taza menegaskan proses penertiban akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan dimulai dari pemberian surat teguran oleh dinas teknis hingga batas waktu yang ditentukan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

“Biasanya diberikan waktu sekitar satu minggu setelah surat teguran. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki bangunan serupa agar segera merapikan secara mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Toko Emas Rembulan, Pika, menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan langkah penertiban tersebut dan siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa bangunan ini silakan dibongkar. Tidak ada masalah bagi kami, baik dibongkar mandiri maupun oleh pemerintah,” ungkap Pika.

Baca Juga :  Perbaikan Alur Pulai Baai, Kedalaman alur mencapai 6,5 meter

Ia juga berharap proses pembongkaran dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Disamping itu, Camat Ratu Samban, Novi Wahyudi, menambahkan pihaknya turut mendampingi proses di lapangan dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan lancar. Ia mengapresiasi sikap kooperatif warga dalam menyikapi penertiban tersebut.

“Alhamdulillah, warga yang memiliki bangunan cukup kooperatif dan siap untuk dilakukan pembongkaran, baik secara mandiri maupun oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Novi, mekanisme penertiban akan mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, yakni melalui tahapan surat teguran secara bertahap sebelum dilakukan pembongkaran.

“Prosesnya dimulai dari teguran pertama hingga ketiga. Rentang waktunya bisa sekitar satu hingga dua minggu, tergantung teknis dari dinas terkait,” tutupnya.

Berita Terkait

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu
Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:14 WIB

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Berita Terbaru

Bengkulu

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:14 WIB