Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Yuli Herawati, S.H., M.H., sebagai pemateri. Ia menyampaikan penjelasan mengenai pengertian kekerasan terhadap anak agar masyarakat dapat mengenali persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.

Jaksa Yuli Herawati, S.H., M.H., sebagai pemateri. Ia menyampaikan penjelasan mengenai pengertian kekerasan terhadap anak agar masyarakat dapat mengenali persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.

RAKYATMERAHPUTIH – Kekerasan terhadap anak tidak selalu terlihat melalui luka pada tubuh. Penderitaan mental, seksual, dan psikologis, termasuk penelantaran serta perlakuan buruk, juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pemahaman inilah yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui program Penerangan Hukum “Hallo Bengkulu”, Senin, 19 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu. Mengangkat tema Perlindungan Anak di Indonesia, kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Melalui penerangan hukum, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Kejati Bengkulu menghadirkan Jaksa Yuli Herawati, S.H., M.H., sebagai pemateri. Ia menyampaikan penjelasan mengenai pengertian kekerasan terhadap anak agar masyarakat dapat mengenali persoalan tersebut secara lebih menyeluruh, termasuk bentuk kekerasan yang dampaknya tidak selalu tampak secara langsung.

Dalam materi yang disampaikan, kekerasan terhadap anak dijelaskan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan. Dampaknya dapat berupa penderitaan fisik, mental, seksual, maupun psikologis. Pengertian tersebut juga mencakup penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh serta merendahkan martabat anak.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Penjelasan itu menempatkan perlindungan anak dalam cakupan yang luas. Perhatian terhadap keselamatan tubuh perlu berjalan bersama kepedulian terhadap keadaan mental dan psikologis anak. Dengan pemahaman yang utuh, masyarakat diharapkan semakin mampu melihat berbagai perlakuan yang dapat mengganggu keamanan dan tumbuh kembang mereka.

Penelantaran juga menjadi bagian penting dari materi yang disampaikan. Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak berkaitan dengan kepedulian dan tanggung jawab orang-orang di sekitarnya. Anak membutuhkan lingkungan yang memperhatikan keberadaannya serta mendukung proses tumbuh kembang dalam suasana aman dan nyaman.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan. Perlakuan yang menimbulkan penderitaan pada anak tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Kepekaan lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai kebutuhan anak akan perlindungan.

Pesan ini berkaitan erat dengan kehidupan anak sehari-hari. Keluarga, tempat belajar, dan lingkungan sekitar memiliki peran dalam membentuk suasana yang mereka rasakan. Karena itu, upaya menciptakan lingkungan aman membutuhkan perhatian dari berbagai pihak yang berada dekat dengan kehidupan anak.

Orang tua dan keluarga memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan perlindungan. Tenaga pendidik serta masyarakat sekitar juga mempunyai peran dalam mendukungnya. Keterlibatan bersama diharapkan dapat memperkuat lingkungan yang menghargai martabat anak serta memberi ruang bagi mereka untuk tumbuh dengan baik.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Perkuat Soliditas, Pejabat Baru Diminta Jaga Integritas dan Loyalitas

Materi penerangan hukum turut menegaskan bahwa kekerasan dapat terjadi pada anak perempuan maupun anak laki-laki. Oleh sebab itu, kepedulian terhadap keselamatan anak perlu diberikan tanpa membedakan jenis kelamin. Setiap anak membutuhkan perlindungan dari perlakuan yang dapat menimbulkan penderitaan.

Pemahaman mengenai beragam bentuk kekerasan menjadi bekal untuk membangun perhatian yang lebih baik. Ketika masyarakat memahami bahwa penderitaan anak dapat muncul dalam berbagai bentuk, upaya perlindungan diharapkan semakin menyeluruh. Perhatian tersebut menjadi bagian dari pencegahan yang ingin diperkuat melalui kegiatan ini.

Program “Hallo Bengkulu” juga menjadi wujud komitmen Kejati Bengkulu dalam mendukung perlindungan anak. Melalui penyampaian materi hukum, Kejaksaan mendorong kesadaran bahwa keamanan anak merupakan kepentingan bersama. Dukungan pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang semakin aman serta ramah anak.

Kejati Bengkulu berharap kegiatan ini memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Pesan yang dibawa adalah pentingnya kepedulian terhadap seluruh bentuk penderitaan anak. Dari pemahaman tersebut, diharapkan tumbuh tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan, martabat, dan tumbuh kembang mereka.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Proses SK Perpanjangan Selesai Bulan Ini, BKD Fokus Optimalisasi PPPK Paruh Waktu
Ribuan Warga Penerima Bapang Didata Ulang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Berita Terbaru