Muspani: Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus PADM Bengkulu

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Yanuar, Muspani SH MH, menyoroti dugaan rekayasa dalam kasus PADM Bengkulu. Penyidik, jaksa hingga hakim dilaporkan, persidangan dinilai tidak adil.

Kuasa hukum terdakwa Yanuar, Muspani SH MH, menyoroti dugaan rekayasa dalam kasus PADM Bengkulu. Penyidik, jaksa hingga hakim dilaporkan, persidangan dinilai tidak adil.

RAKYATMERAHPUTIH – Perkara  kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait PADM Kota Bengkulu kian memanas. Kuasa hukum terdakwa Yanuar, yakni Muspani, SH MH, secara tegas menyoroti dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Muspani menyebut bahwa proses hukum yang dijalani kliennya diduga tidak berjalan secara objektif. Ia menilai, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, arah penanganan perkara seolah sudah ditentukan sejak awal.

“Dari hasil kami mencermati BAP saksi-saksi dan fakta di persidangan, terlihat penentuan tersangka dan terdakwa seperti sudah diarahkan,” ujar Muspani.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tidak hanya terjadi di tahap awal, tetapi berlanjut hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim yang menangani perkara ini.

Muspani menegaskan, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.

Ia juga menyoroti persoalan tanggung jawab hukum dalam sebuah badan usaha. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga pihak utama yang seharusnya bertanggung jawab, yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direktur.

Baca Juga :  Teror Jalanan Kembali : Gerombolan Bermotor Menguasai Kota, Berikut Jumlah Aksi Teror 2 Tahun Terakir 

“Kalau mengacu pada aturan, tanggung jawab itu ada pada KPM, Dewan Pengawas, dan Direktur, yang saat ini direktur sudah menjadi terdakwa. Tapi dalam perkara ini, untuk kliem kami hanya dijadika korban untuk menutup yang seharus lebih bertanggungjawab dalam kasus ini,”tegasnya.

Lebih jauh, Muspani menyebut kliennya justru berpotensi menjadi korban dari konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut. Ia menilai, pihak-pihak yang seharusnya diperiksa justru belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Salah satu yang disorot adalah belum diperiksanya Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang menurutnya memiliki peran penting dalam kasus ini. Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang muncul dalam persidangan, namun belum didalami secara menyeluruh.

“Ada dua hal penting, pertama perusahaan Daerah tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Kedua, pihak yang punya tanggung jawab besar belum diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Perkuat Sinergi Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Karena itu, pihaknya meminta penyidik, untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, termasuk KPM dan Dewan Pengawas.

Tidak hanya soal substansi perkara, kuasa hukum juga mengkritisi jalannya persidangan. Ia menilai proses di pengadilan terkesan tidak seimbang dan cenderung merugikan pihak terdakwa.

Menurut Muspani, majelis hakim dinilai tidak independen karena membiarkan proses persidangan berjalan berat sebelah. Ia menilai terdakwa terus disudutkan, sementara pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak tersentuh.

“Sejak penyidikan sampai persidangan, terlihat tidak seimbang. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan upaya penghalangan perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Pernyataan ini semakin menambah tensi dalam kasus yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga semua pihak yang dianggap bertanggung jawab diperiksa sesuai hukum.

Berita Terkait

Perkuat Integritas Pelayanan Publik, Kejati Bengkulu Bawa Pesan Antikorupsi ke DPMPTSP
Produk Lokal Naik Panggung, Semarak Merah Putih Buka Ruang Usaha bagi UMKM Bengkulu
 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu
Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Perkuat Integritas Pelayanan Publik, Kejati Bengkulu Bawa Pesan Antikorupsi ke DPMPTSP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Produk Lokal Naik Panggung, Semarak Merah Putih Buka Ruang Usaha bagi UMKM Bengkulu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:14 WIB

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Berita Terbaru

Bengkulu

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:14 WIB