5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu menyita lima truk bermuatan batu bara ilegal dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan batu bara tanpa izin di Bengkulu Tengah.

Polda Bengkulu menyita lima truk bermuatan batu bara ilegal dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan batu bara tanpa izin di Bengkulu Tengah.

RAKYATMERAHPUTIH – Komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus distribusi batu bara tanpa izin yang melibatkan tiga tersangka.

Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita lima unit truk Fuso yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal.

Setiap kendaraan diketahui membawa muatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara. Jika ditotal, puluhan ton batu bara berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengatakan bahwa batu bara yang diangkut berasal dari kawasan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Material tersebut dikumpulkan dari wilayah sepanjang Sungai Air Kemumu yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas tersebut dilakukan oleh tersangka RD yang kemudian menjual batu bara ke luar daerah.

Untuk memperlancar pengiriman, RD diduga menggunakan dokumen milik pihak lain yang diperoleh dari tersangka TWU.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Perkuat Sinergi Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Sementara itu, polisi juga mengamankan tersangka WP yang diduga melakukan aktivitas jual beli batu bara tanpa izin di lokasi berbeda.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya terjadi pada proses pengambilan material tambang, tetapi juga melibatkan jaringan distribusi hingga pemasaran.

Jika dibiarkan, aktivitas semacam ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara karena hasil tambang diperdagangkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, kegiatan pengambilan batu bara di kawasan sungai juga berpotensi mengganggu ekosistem dan kondisi lingkungan sekitar.

Karena itu, aparat kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang maupun lalu lintas pengangkutan batu bara di berbagai wilayah Bengkulu.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima truk Fuso, dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, surat jalan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Mirza menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh para tersangka dari aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Tersangka RD mendapatkan keuntungan sekitar Rp650 ribu dari kegiatan jual beli batu bara, sedangkan tersangka TWU memperoleh keuntungan dari penjualan dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan.

“Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” ungkapnya.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara harus dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap praktik serupa tidak lagi terjadi dan pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Proses SK Perpanjangan Selesai Bulan Ini, BKD Fokus Optimalisasi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Berita Terbaru