RAKYAT MERAH-PUTIH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Pemerintah Kota Bengkulu untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, giliran Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda (YS) dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW) yang dimintai keterangan.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Kepala BPKAD Kota Bengkulu dan RW selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK tidak hanya memanggil dua pejabat tersebut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ASN BPKAD Kota Bengkulu berinisial DLY.
Kemudian, dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial SU dan BE turut dipanggil. Sementara dari pihak swasta, penyidik meminta keterangan RS selaku pelaksana CV King Konstruksi Utama.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. Pada 20 Juli 2026, KPK menyatakan penyidikan telah dikembangkan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dari pengembangan penyidikan tersebut.
Sita Uang Tunai dari Rumah Kepala Dinas PUPR
Sementara itu, langkah penyidik di Kota Bengkulu sebelumnya juga dilakukan melalui penggeledahan.
Pada 26 Juli 2026, sejumlah lokasi digeledah KPK. Lokasi yang didatangi antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga menjadi sasaran penggeledahan.
Dari rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kemudian disita untuk mendukung proses penyidikan.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rangkaian penggeledahan hingga pemeriksaan saksi menunjukkan penyidikan KPK masih terus berjalan. Pemanggilan Kepala BPKAD dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu menjadi bagian terbaru dari pendalaman perkara tersebut.
Meski telah dipanggil penyidik, Yudi Susanda dan Rahmad Widodo masih berstatus sebagai saksi. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius










