Ahli Sebut Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan empat ahli yang menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata. Penghitungan kerugian negara dinilai cacat prosedur.

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan empat ahli yang menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata. Penghitungan kerugian negara dinilai cacat prosedur.

RAKYARMERAHPUTIH – Persidangan kasus Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis, 5 Februari 2026, empat ahli menyampaikan pandangan yang sama: perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.

Empat ahli tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Mereka berasal dari disiplin ilmu hukum perjanjian, agraria, keuangan, dan hukum pidana. Dalam keterangannya, para ahli menilai persoalan utama dalam kasus ini adalah pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta, bukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ahli Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dalam kerja sama pemerintah dan swasta, pembagian hasil usaha tidak bisa dilakukan secara otomatis. Kewajiban bagi hasil baru muncul setelah usaha mencapai titik impas atau break even point dan mulai menghasilkan keuntungan.

Menurut ahli, fakta di lapangan justru menunjukkan usaha PTM dan Mega Mall mengalami kerugian. Kerugian itu disebabkan oleh sejumlah faktor di luar kendali investor, seperti kebijakan sewa kios murah yang tidak diketahui sejak awal, maraknya pedagang kaki lima liar, musibah kebakaran, hingga dampak pandemi Covid-19.

“Jika usaha masih rugi, maka tidak ada kewajiban bagi hasil. Dalam kondisi seperti itu, pihak swasta tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata ahli dalam persidangan.

Baca Juga :  Dari Rakornas ke Bengkulu: Program Jalan Mulus dan Bantu Rakyat Diperkuat

Ia menambahkan, jika Pemerintah Kota Bengkulu menginginkan perubahan isi perjanjian, maka perubahan tersebut harus disepakati kedua belah pihak. Bila tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum yang tersedia adalah gugatan perdata.

“Persoalan kontrak tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sorotan lain datang dari Ahli Keuangan. Ia menilai laporan akuntan publik tentang penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam dakwaan cacat prosedur. Menurutnya, laporan tersebut tidak disusun melalui audit investigatif dan tidak menggunakan metode konfirmasi silang.

Selain itu, laporan tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bengkulu. Ahli juga menyoroti bahwa ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan itu tidak memiliki sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI), yang merupakan syarat penting dalam penghitungan kerugian negara.

“Yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di luar itu, nilai pembuktiannya patut dipertanyakan,” kata ahli keuangan tersebut.

Sementara itu, kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya aset tanah milik pemerintah daerah ditepis oleh Ahli Agraria. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan berlaku asas pemisahan horizontal, yakni tanah dan bangunan merupakan dua objek hukum yang berbeda.

Baca Juga :  Teror Jalanan Kembali : Gerombolan Bermotor Menguasai Kota, Berikut Jumlah Aksi Teror 2 Tahun Terakir 

Tanah PTM dan Mega Mall berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang tetap menjadi milik Pemerintah Kota Bengkulu. Adapun bangunan di atasnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik investor. Dengan demikian, tanah HPL tidak dapat dijaminkan dan tidak akan berpindah kepemilikan.

“Yang bisa dijaminkan ke bank hanya bangunannya, bukan tanah milik pemerintah,” jelasnya.

Dari sudut pandang hukum pidana, Ahli Hukum Pidana menegaskan prinsip ultimum remedium. Artinya, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika inti masalahnya adalah pelaksanaan perjanjian dan pembagian hasil usaha, maka perkara tersebut masuk ke wilayah perdata.

“Memidanakan risiko bisnis tanpa adanya niat jahat adalah kesalahan dalam penerapan hukum pidana,” ujarnya.

Pandangan para ahli ini diperkuat oleh pernyataan penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari. Hema Simanjuntak menyatakan bahwa sejak awal pihaknya melihat perkara ini sebagai sengketa bisnis.

“Tidak ada niat jahat dan tidak ada kerugian negara yang sah. Ini murni persoalan perjanjian,” kata Hema.

Billy Elanda menambahkan, penggunaan hukum pidana dalam sengketa bisnis justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan iklim investasi di daerah. Sementara itu, Shilviana berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan para ahli secara objektif.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu
Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:14 WIB

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Berita Terbaru

Bengkulu

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:14 WIB