Tiga Guru SDIT Rabbani Minta Surat Pemberhentian, Mengaku Malah Disarankan Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga guru SDIT Rabbani Bengkulu mengaku meminta surat resmi pemberhentian setelah tidak diperbolehkan mengajar, tetapi menyebut justru disarankan membuat surat pengunduran diri.

Tiga guru SDIT Rabbani Bengkulu mengaku meminta surat resmi pemberhentian setelah tidak diperbolehkan mengajar, tetapi menyebut justru disarankan membuat surat pengunduran diri.

RAKYATMERAHPUTIH – Polemik pemberhentian tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Ririn Safitri, Tita Aryani, dan Elsita Lesnawati mengaku telah meminta surat pemberhentian secara resmi setelah tidak lagi diperbolehkan mengajar sejak 6 Agustus 2026.

Namun, menurut mereka, surat tersebut tidak diberikan. Ketiganya mengaku justru disarankan membuat surat pengunduran diri.

Hal itu diungkapkan Ririn Safitri dalam konferensi pers bersama dua rekannya di Jalan Cimanuk IE, Padang Harapan, Kota Bengkulu, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ririn mengatakan mereka dipanggil Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah, pada 5 Agustus 2026. Pemanggilan dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Dalam pertemuan itu, menurut Ririn, mereka diberitahu bahwa mulai keesokan harinya tidak lagi diperbolehkan mengajar.

Ririn mengatakan sejumlah alasan disampaikan pihak sekolah, mulai dari persoalan adab dan karakter rabbani, keikutsertaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga persoalan kehadiran yang dikaitkan dengan kegiatan PPG.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Perkuat Sinergi Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Namun, ketiganya mempersoalkan mekanisme pemberhentian tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebelumnya.

Sehari setelah pertemuan dengan kepala sekolah, ketiga guru itu kemudian menemui Ustaz Syamlan di Pondok Pesantren IIT Rabbani.

Pertemuan itu, menurut Ririn, dilakukan untuk meminta kejelasan status sekaligus surat pemberhentian secara resmi.

“Kami meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan pesangon. Namun, kami tidak diberikan surat pemecatan dan justru disarankan membuat surat pengunduran diri,” kata Ririn.

Bagi ketiganya, surat resmi dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.

Baca Juga :  Tahun 2026 Pemprov Bengkulu Siapkan Drainase dan Jalan Rawa Makmur Lebih Tinggi

Ririn juga menepis anggapan bahwa mereka hanya dirumahkan sementara. Ia mengatakan fakta yang mereka alami adalah ketiganya sudah tidak diperbolehkan mengajar sejak 6 Agustus.

“Sebelum terjadi pemecatan ini, kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, dari pihak sekolah maupun yayasan,” ujarnya.

Ketiganya kini meminta kejelasan dari pihak sekolah dan yayasan. Selain status pemberhentian, mereka meminta hak-hak yang menurut mereka seharusnya diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu hal yang mereka harapkan mendapat perhatian dalam evaluasi pengelolaan tenaga pendidik.

Ketiga guru tersebut berharap persoalan yang mereka alami dapat diselesaikan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Proses SK Perpanjangan Selesai Bulan Ini, BKD Fokus Optimalisasi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Berita Terbaru