BENGKULUBAROMETER – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/3/2026), menjadi panggung perdebatan terbuka yang menegangkan. Agenda yang dibahas bukan perkara biasa: usulan pemberhentian pimpinan sekaligus pengangkatan calon pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Di balik formalitas tata tertib persidangan, terselip dinamika politik yang memperlihatkan perbedaan tafsir atas mekanisme dan kewenangan partai.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain. Sejak awal, suasana ruang sidang sudah terasa berbeda. Sekretaris DPRD membacakan surat masuk dari DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang meminta agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda. Alasannya, masih terdapat sengketa internal yang tengah berproses di Mahkamah Partai Golkar.
Permintaan itu sontak memantik perdebatan. Fraksi Nurani Pembangunan melalui Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan pandangan yang disebutnya sebagai pendapat hukum. Dalam kesimpulannya, fraksi tersebut meminta agar agenda PAW ditunda hingga sengketa di Mahkamah Partai Golkar memperoleh kepastian.
“Prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan. Jika masih ada proses sengketa di internal partai, sebaiknya lembaga menunggu sampai tuntas,” kira-kira demikian garis besar pandangan yang disampaikan.
Namun, pendapat berbeda mengemuka dari sejumlah anggota dewan lainnya. Edi Irawan dan Darhan dari Fraksi Demokrasi, Erwin Suberheni dan Suharto dari Fraksi Partai Gerindra, Edwar Samsi dari Fraksi PDIP, serta Ali Saftaini dari Fraksi Golkar menilai rapat harus tetap dilanjutkan. Bagi mereka, agenda paripurna adalah bagian dari mekanisme kelembagaan yang tidak dapat diintervensi oleh dinamika internal partai.
Mereka berargumentasi bahwa DPRD sebagai lembaga memiliki kewajiban menjalankan prosedur yang telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah. Selama dokumen administrasi telah memenuhi syarat formal, maka sidang paripurna tetap sah untuk dilaksanakan.
Perdebatan berlangsung cukup panjang. Beberapa anggota menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga agar tidak tersandera konflik politik internal partai. Di sisi lain, suara yang meminta penundaan juga tidak sedikit.
Sri Astuti dari Fraksi PKS dan Ketua Fraksi Golkar Susman Hadi secara tegas meminta agar rapat ditunda demi menghormati proses yang masih berjalan di Mahkamah Partai.
Situasi tersebut menggambarkan betapa persoalan PAW bukan sekadar prosedur administratif, melainkan juga menyentuh dimensi politik dan etika kelembagaan. DPRD berada pada posisi dilematis: antara menjaga independensi prosedural dan mempertimbangkan dinamika internal partai pengusul.
Setelah mempertimbangkan berbagai pandangan, pimpinan rapat akhirnya mengambil keputusan. Teuku Zulkarnain menyatakan bahwa rapat paripurna tetap dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Keputusan itu, menurutnya, diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
“Kalau mekanisme di lembaga DPRD Provinsi Bengkulu sudah kita jalankan sesuai dengan aturan. Selanjutnya kita kembalikan ke Partai Golkar untuk menindaklanjuti,” ujar Teuku dalam sidang.
Pernyataan tersebut menegaskan batas kewenangan lembaga. DPRD menjalankan fungsi administratif dan prosedural, sementara urusan sengketa internal partai tetap menjadi domain partai politik itu sendiri.
Secara mekanisme, hasil rapat paripurna tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, gubernur berkewajiban meneruskan usulan itu kepada Menteri Dalam Negeri. Di tingkat pusat, kementerian memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk memberikan respons.
Prosedur berjenjang itu menjadi penentu akhir sah atau tidaknya pemberhentian serta pengangkatan calon pimpinan DPRD. Artinya, meski paripurna telah memutuskan melanjutkan agenda, proses administratif masih harus melalui tahapan formal di eksekutif dan pemerintah pusat.
Bagi publik Bengkulu, rapat ini menjadi cermin dinamika demokrasi lokal. Di satu sisi, terlihat adanya perbedaan pandangan yang disampaikan secara terbuka dalam forum resmi. Di sisi lain, keputusan tetap diambil melalui mekanisme musyawarah dan tata tertib.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









