Tak Sekadar Penjara: Strategi Kejati Bengkulu Kembalikan Uang Negara dari Koruptor

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menegaskan fokus penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara hingga Rp1,4 triliun.

Kejati Bengkulu menegaskan fokus penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara hingga Rp1,4 triliun.

RAKYATMERAHPUTIH – Pendekatan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepanjang 2025 tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Di bawah komando Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, kejaksaan mengedepankan strategi pengembalian kerugian negara sebagai tujuan utama.

Hal ini tercermin dari capaian penyelamatan keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Angka tersebut berasal dari penyitaan uang tunai, aset bergerak, dan aset tidak bergerak selama proses penyidikan berbagai perkara korupsi.

Victor menegaskan, memenjarakan pelaku saja tidak cukup. “Yang terpenting, uang rakyat harus kembali. Itu yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Kandidat Dirut Bank Bengkulu Diserahkan ke OJK, Pemprov Jamin Proses Transparan

Sepanjang 2025, Kejati Bengkulu menangani 11 perkara penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas. Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 50 perkara berhasil dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus-kasus besar seperti Mega Mall Bengkulu, pertambangan batu bara, perbankan, hingga proyek infrastruktur menjadi ladang pembuktian strategi tersebut. Dalam setiap perkara, penyidik tidak hanya fokus pada unsur pidana, tetapi juga menelusuri aset hasil kejahatan.

Baca Juga :  Sederhanakan Layanan, Pajak Kendaraan untuk Dongkrak PAD Bengkulu

Pendekatan ini, menurut Victor, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kejati Bengkulu membuka capaian kinerjanya secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan nyata, bukan sekadar slogan.

Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen mempertahankan konsistensi tersebut. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Korupsi merampas hak masyarakat. Tugas kami memastikan hak itu kembali,” tutup Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB