Polda Bengkulu Tetapkan Kepala Produksi Jadi Tersangka, Dugaan Kasus Oplosan Minyakita

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu tetapkan kepala produksi sebagai tersangka kasus minyak goreng ilegal Minyakita. Polisi sita 108 ribu kemasan dan bongkar praktik oplosan di gudang Sawah Lebar.

Polda Bengkulu tetapkan kepala produksi sebagai tersangka kasus minyak goreng ilegal Minyakita. Polisi sita 108 ribu kemasan dan bongkar praktik oplosan di gudang Sawah Lebar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan satu orang tersangka berinisial RP (39), yang diketahui menjabat sebagai kepala produksi di gudang pengemasan minyak goreng ilegal bermerek Minyakita.

Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar dalam kasus peredaran minyak goreng oplosan tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, RP memiliki peran penting dalam proses produksi minyak ilegal tersebut. Mulai dari pengemasan hingga distribusi, semuanya diduga dikendalikan oleh tersangka.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan dalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Herman.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas pengoplosan minyak goreng ini dilakukan di sebuah gudang milik Minyak Bumi Merah Putih (BMP) yang berada di kawasan padat penduduk, Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Sinergi Pengamanan Jemaah Haji 2026

Tak butuh waktu lama, aparat langsung menyegel gudang tersebut dan melakukan penggeledahan. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka RP sebelumnya.

“Ini terkait produksi Minyakita ilegal, di mana minyak goreng curah dikemas ulang seolah-olah menjadi produk resmi,” jelas Herman.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sedikitnya 310 dus berisi sekitar 108.500 kemasan minyak goreng ilegal berhasil diamankan.

Ribuan kemasan itu ditemukan tersusun rapi di dalam gudang, bahkan sebagian sudah siap untuk didistribusikan ke pasaran.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat produksi seperti mesin pengemasan, plastik kemasan, serta label-label yang digunakan untuk menyamarkan produk.

“Pengemasan ulang dan penggunaan label palsu ini jelas kegiatan ilegal. Semua barang bukti sudah kami amankan,” tegas Herman.

Baca Juga :  Pendekatan Humanis Jadi Kunci Ops Damai Cartenz, Anak-Anak Papua Diajak Dekat dengan Aparat

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus sederhana namun berbahaya. Minyak goreng curah dicampur lalu dikemas ulang menggunakan kemasan Minyakita.

Tak hanya itu, pelaku juga menempelkan berbagai label resmi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar, hingga label halal untuk meyakinkan konsumen.

Padahal, Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah yang seharusnya diproduksi sesuai standar ketat.

“Ini jelas menyesatkan masyarakat. Konsumen mengira membeli produk resmi, padahal tidak,” kata Herman.

Yang lebih mengejutkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa minyak goreng oplosan ini tidak hanya beredar di Bengkulu.

Produk ilegal tersebut diduga telah dikirim ke sejumlah daerah di luar provinsi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dalam skala lebih luas.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK
Usulan Hibah Tanah Eks Gubernur Masih Berproses
Gubernur Helmi Kunjungi Korban Kebakaran Pengantungan. Korban: Kami Merasa Tidak Sendirian
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
Bengkulu Incar Investasi Triliunan, Sektor Wisata hingga Udang Vaname Dilirik Investor Asing
Dari 15 Kandidat, Pansel Siapkan 10 Nama Calon Pimpinan Baznas Bengkulu untuk Dikirim ke Pusat
Prestasi Dinsos Bengkulu Utara Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Pasokan BBM Dipastikan Aman, Pertamina Minta Masyarakat Tidak Panik Meski Harga Pertamax Naik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:57 WIB

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Selasa, 1 September 2026 - 18:48 WIB

Usulan Hibah Tanah Eks Gubernur Masih Berproses

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Gubernur Helmi Kunjungi Korban Kebakaran Pengantungan. Korban: Kami Merasa Tidak Sendirian

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25 WIB

Bengkulu Incar Investasi Triliunan, Sektor Wisata hingga Udang Vaname Dilirik Investor Asing

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB