Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan satu orang tersangka berinisial RP (39), yang diketahui menjabat sebagai kepala produksi di gudang pengemasan minyak goreng ilegal bermerek Minyakita.
Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar dalam kasus peredaran minyak goreng oplosan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, RP memiliki peran penting dalam proses produksi minyak ilegal tersebut. Mulai dari pengemasan hingga distribusi, semuanya diduga dikendalikan oleh tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan dalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Herman.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas pengoplosan minyak goreng ini dilakukan di sebuah gudang milik Minyak Bumi Merah Putih (BMP) yang berada di kawasan padat penduduk, Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Tak butuh waktu lama, aparat langsung menyegel gudang tersebut dan melakukan penggeledahan. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka RP sebelumnya.
“Ini terkait produksi Minyakita ilegal, di mana minyak goreng curah dikemas ulang seolah-olah menjadi produk resmi,” jelas Herman.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sedikitnya 310 dus berisi sekitar 108.500 kemasan minyak goreng ilegal berhasil diamankan.
Ribuan kemasan itu ditemukan tersusun rapi di dalam gudang, bahkan sebagian sudah siap untuk didistribusikan ke pasaran.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat produksi seperti mesin pengemasan, plastik kemasan, serta label-label yang digunakan untuk menyamarkan produk.
“Pengemasan ulang dan penggunaan label palsu ini jelas kegiatan ilegal. Semua barang bukti sudah kami amankan,” tegas Herman.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus sederhana namun berbahaya. Minyak goreng curah dicampur lalu dikemas ulang menggunakan kemasan Minyakita.
Tak hanya itu, pelaku juga menempelkan berbagai label resmi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar, hingga label halal untuk meyakinkan konsumen.
Padahal, Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah yang seharusnya diproduksi sesuai standar ketat.
“Ini jelas menyesatkan masyarakat. Konsumen mengira membeli produk resmi, padahal tidak,” kata Herman.
Yang lebih mengejutkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa minyak goreng oplosan ini tidak hanya beredar di Bengkulu.
Produk ilegal tersebut diduga telah dikirim ke sejumlah daerah di luar provinsi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dalam skala lebih luas.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









