KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 RAKYATMERAHPUTIH – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk memastikan seluruh unsur penegak hukum memahami aturan tersebut, Polres Mukomuko menggelar Rapat Koordinasi Korwas PPNS di Aula Mapolres Mukomuko.

Kegiatan yang diikuti berbagai unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu tidak hanya membahas koordinasi penyidikan, tetapi juga menyoroti berbagai pembaruan penting yang terdapat dalam KUHAP baru.

Kasatreskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha menjelaskan bahwa KUHAP yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 hadir untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan KUHP Nasional yang baru.

“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Salah satu pembaruan paling penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi tersebut memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Baca Juga :  Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Tidak hanya tersangka dan terdakwa, perlindungan juga diberikan kepada korban, saksi, terpidana hingga penyandang disabilitas.

Perubahan ini dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan modernisasi dalam proses persidangan. Berbagai mekanisme pemeriksaan diperbarui agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan due process of law.

Menurut Panji, perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Melalui rakor ini, Polres Mukomuko ingin memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:

Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Baca Juga :  PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi

Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Berita Terkait

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Proses SK Perpanjangan Selesai Bulan Ini, BKD Fokus Optimalisasi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Berita Terbaru