RAKYATMERAHPUTIH – Tata kelola yang baik membutuhkan dukungan kepastian hukum dan koordinasi yang berkesinambungan. Semangat tersebut menjadi bagian dari perpanjangan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui perpanjangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), kedua lembaga menegaskan komitmen untuk melanjutkan hubungan yang telah terjalin. Kerja sama ini diharapkan mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Dokumen kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anton Delianto, S.H., M.H., bersama General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen pimpinan kedua lembaga terhadap keberlanjutan kerja sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perpanjangan kesepakatan merupakan langkah untuk memperkuat sinergi sekaligus menjaga kesinambungan hubungan antarlembaga dalam mendukung tugas masing-masing.
Menurut keterangan yang disampaikan, Kejati Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan terus memberikan dukungan hukum kepada Pelindo. Dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Seluruhnya dilaksanakan sesuai kewenangan Kejaksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan batas yang jelas, kerja sama diharapkan membantu kebutuhan perusahaan tanpa mengabaikan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kedua pihak.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari tujuan yang ingin didukung melalui hubungan tersebut. Dalam konteks ini, dukungan hukum diharapkan memperkuat pelaksanaan kegiatan perusahaan agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan kepastian hukum dalam kegiatan operasional Pelindo Regional 2 Bengkulu. Kepastian itu diharapkan membantu perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan, dengan dukungan koordinasi hukum dalam bidang yang telah disepakati.
Wisdom menerangkan, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari hubungan kelembagaan sebelumnya. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga kerja sama tetap berjalan sekaligus meningkatkan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Kesinambungan menjadi unsur penting karena kebutuhan hukum perusahaan dapat memerlukan komunikasi yang terus terjaga.
“Melalui nota kesepahaman, kedua pihak memiliki landasan untuk membangun koordinasi sesuai ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara,” Sampainya.
Dukungan hukum yang tersedia juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan persoalan. Bersamaan dengan itu, kerja sama memberi dasar koordinasi untuk mendukung penyelesaian masalah hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Kedua tujuan tersebut berhubungan dengan tata kelola perusahaan. Pencegahan membantu memberi perhatian pada potensi persoalan, sedangkan penyelesaian menjadi bagian dari respons terhadap kebutuhan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, manfaat kerja sama diharapkan dapat dirasakan melalui pelaksanaannya secara berkesinambungan. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya menjadi bentuk dukungan yang telah disebutkan dalam ruang lingkup kesepakatan kedua lembaga.
Penandatanganan oleh Anton Delianto dan Dimas Rizky Kusmayadi juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen kelembagaan. Hubungan tersebut diharapkan semakin solid dan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing sesuai aturan.
Kejati Bengkulu menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan badan usaha. Tujuannya mendukung tata kelola yang baik, dengan tetap menjadikan transparansi serta akuntabilitas sebagai bagian dari arah kerja sama.
Bagi Pelindo Regional 2 Bengkulu, perpanjangan kesepakatan diharapkan menjaga keberlanjutan dukungan hukum yang dibutuhkan perusahaan. Dukungan itu diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pencegahan dan penyelesaian persoalan yang menjadi cakupan kerja sama.
Harapan tersebut menempatkan koordinasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kesepakatan. Kedua pihak tetap menjalankan fungsi masing-masing, sambil membangun hubungan yang saling mendukung berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui perpanjangan MoU ini, Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu berharap kerja sama semakin berkesinambungan dan memberikan manfaat positif. Dukungan hukum diharapkan turut memperkuat tata kelola kelembagaan yang baik, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









