Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini telah bergeser dan tidak lagi hanya bersifat fisik, melainkan juga melalui serangan siber, disinformasi, isu SARA, serta penyebaran berita bohong (hoaks). Pemerintah menerbitkan poin-poin penting terkait pandangan dan arahan presiden tersebut. Berikut adalah poin-poin penting terkait pandangan dan arahan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mengenai hoaks, isu SARA, dan ancaman kedaulatan digital:
Pertama perubahan pola ancaman kedaulatan, serangan Non-Fisik dalam amanatnya pada upacara HUT ke-81 TNI (5 Oktober 2026), Presiden Prabowo menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai menghadapi serangan nyata di ruang digital. Musuh atau pihak-pihak tertentu tidak lagi harus mengirimkan pasukan atau bom fisik untuk merusak suatu negara, melainkan cukup menggunakan media sosial, fitnah, dan hoaks. Tujuannya adalah memecah belah: Penyebaran disinformasi ini dinilai sengaja dirancang oleh pihak tertentu untuk menciptakan kegaduhan, memicu konflik berbasis SARA, memicu saling ketidakpercayaan, dan memecah belah persatuan bangsa.
selain itu bahaya teknologi dan manipulasi informasi berbasis AI, fenomena Echo Chamber: Dalam rapat kerja pemerintah bersama Kabinet Merah Putih, presiden menyoroti bagaimana teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat disalahgunakan. Modus Operandi: segelintir kelompok kecil kini bisa memanipulasi opini publik dengan menggunakan ribuan akun palsu (akun bot atau klon) untuk menyebarkan hoaks AI dan fitnah secara masif, menciptakan ruang gema (echo chamber) yang mengaburkan kebenaran.
Pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, jika tindakan ujaran kebencian tersebut telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Biasanya hoax yang disebarkan di dunia maya juga mengandung ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP ataupun UU lain di luar KUHP meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Untuk jenis hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu orang perorang atau korporasi yang merasa dirugikan.
Ujaran kebencian ini bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual. Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik atapun pamflet.
Untuk itu, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana diatur dalam perubahan UU ITE pada Pasal 40 ayat (2a).
Kemudian untuk penanganan Situs yang bermuatan negatif, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2b).
Selain itu pemerintah juga telah membuat regulasi terkait aturan pelaksanaannya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Dalam setiap kesempatan, pihak Kepolisian selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran berita Hoax, Isu SARA dan Ujaran Kebencian. Setiap informasi harus dilakukan check and recheck karena belum tentu kebenarannya, dalam ajaran Islam itu dinamai dengan tabayyun sesuai QS. Al-Hujurat ayat 6 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu“. Semoga kita semua bisa menjadi netizen yang cerdas dalam bersosial media.
Sumber Berita: Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri










