PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu meminta publik bersikap objektif dan tidak terjebak opini dalam menyikapi perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang kini bergulir di pengadilan. Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta persidangan justru tidak mendukung adanya unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menyatakan bahwa kliennya hanyalah pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan permohonan perusahaan tambang. Seluruh tindakan telah sesuai SOP, terdokumentasi, dan diawasi secara berjenjang.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Upah di Bawah UMK Masih Ditemukan, Disnaker Kota Bengkulu Minta Pekerja Jangan Diam

Ia menambahkan, Sucofindo sebagai BUMN surveyor memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi berlapis sebelum diterbitkan.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan adanya kerugian negara hingga Rp500 miliar. Namun, menurut Rullyandi, angka tersebut masih berupa asumsi yang harus dibuktikan secara akuntabel dan ilmiah.

“Kerugian negara bukan klaim sepihak. Harus jelas sumbernya, prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Meski di Atas HET, Stok Beras Bengkulu Aman, Operasi Pasar Disiapkan

Ia juga menyoroti pemisahan berkas perkara yang menempatkan kliennya dalam klaster yang sama dengan pengusaha tambang. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.

“Peran surveyor, pengusaha, dan regulator tidak bisa disamakan. Ini penting agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Rullyandi optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia yakin kliennya akan memperoleh keadilan karena tidak ada satu pun unsur memperkaya diri atau orang lain yang terbukti.

“Kami percaya pada proses hukum. Fakta akan berbicara,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru