PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu meminta publik bersikap objektif dan tidak terjebak opini dalam menyikapi perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang kini bergulir di pengadilan. Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta persidangan justru tidak mendukung adanya unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menyatakan bahwa kliennya hanyalah pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan permohonan perusahaan tambang. Seluruh tindakan telah sesuai SOP, terdokumentasi, dan diawasi secara berjenjang.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi

Ia menambahkan, Sucofindo sebagai BUMN surveyor memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi berlapis sebelum diterbitkan.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan adanya kerugian negara hingga Rp500 miliar. Namun, menurut Rullyandi, angka tersebut masih berupa asumsi yang harus dibuktikan secara akuntabel dan ilmiah.

“Kerugian negara bukan klaim sepihak. Harus jelas sumbernya, prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Pohon Roboh Tutup Jalan, Warga Desak Antisipasi Pohon Tua di Bengkulu

Ia juga menyoroti pemisahan berkas perkara yang menempatkan kliennya dalam klaster yang sama dengan pengusaha tambang. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.

“Peran surveyor, pengusaha, dan regulator tidak bisa disamakan. Ini penting agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Rullyandi optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia yakin kliennya akan memperoleh keadilan karena tidak ada satu pun unsur memperkaya diri atau orang lain yang terbukti.

“Kami percaya pada proses hukum. Fakta akan berbicara,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB