Pemprov Bengkulu Ikuti Pusat Soal Kebijakan Guru Honorer

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov: Herwan Antoni

Sekdaprov: Herwan Antoni

RAKYATMERAH –  Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait isu guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu menegaskan belum menerima surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.

Isu larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN. Namun, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan seluruh kebijakan tetap menunggu arahan dan aturan resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, sampai saat ini belum ada surat resmi yang diterima pemerintah daerah terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Baca Juga :  Air Tiba-Tiba Naik dan Warga Panik: Delapan Kelurahan di Rejang Lebong Diterjang Banjir Mendadak

“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027,” kata Herwan, Selasa (12/05/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap berpedoman pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” ujarnya.

Terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Herwan menyebut Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai daerah.

Baca Juga :  Mantan Bupati, Ketua Presedium hingga Tokoh Adat Dukung Ariyanto Jadi Ketua BMA Lebong

“Untuk rencana pengangkatan PPPK, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat, termasuk soal mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai,” jelasnya.

Menurut Herwan, hingga kini belum ada keputusan final yang diterima pemerintah daerah terkait nasib guru honorer di sekolah negeri. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami masih menunggu aturan resminya. Jadi sejauh ini belum ada surat edaran yang kami terima terkait hal tersebut,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Proses SK Perpanjangan Selesai Bulan Ini, BKD Fokus Optimalisasi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Berita Terbaru