BENGKULUBAROMETER – Pengelolaan dana haji kembali ditegaskan aman, transparan, dan profesional. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tata kelola keuangan haji yang digelar di Bengkulu, Sabtu 18 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Omnea Bengkulu ini menghadirkan perwakilan DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang bagaimana dana haji dikelola dan diawasi secara ketat.
Anggota DPR RI, Derta Wahyulin Rohidin, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, sistem pengawasan yang berlapis membuat potensi penyimpangan sangat kecil.
“Pengelolaan keuangan haji itu tidak mungkin disalahgunakan. Banyak pihak yang mengawasi, mulai dari DPR RI, Dewan Pengawas, hingga pengawas syariah. Jadi masyarakat tidak perlu curiga,” ujar Derta.
Ia juga memastikan DPR RI terus membuka informasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Transparansi, kata dia, menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dana haji.
“Kami di DPR RI terus memastikan informasi ini sampai ke masyarakat secara jelas dan tidak simpang siur,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komite Audit BPKH, Irham Yusnadi, memaparkan bahwa kondisi keuangan haji saat ini dalam keadaan sangat kuat. Bahkan, dana yang dikelola BPKH mencapai dua kali lipat dari kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
“Dana kelolaan kita sangat cukup, bahkan mencapai dua kali lipat dari kebutuhan biaya haji. Ini menjadi kekuatan untuk menjaga keberlanjutan,” jelas Irham.
Dari sisi investasi, BPKH juga mencatat kinerja yang positif. Imbal hasil yang diperoleh mencapai 6,86 persen, dengan tingkat solvabilitas di atas 100 persen. Artinya, seluruh kewajiban jangka panjang dapat terpenuhi dengan baik.
“Ini menunjukkan pengelolaan dana haji dilakukan secara sehat dan profesional,” ujarnya.
Tidak hanya itu, transparansi pengelolaan dana haji juga dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini diraih selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2018.
Opini WTP menandakan bahwa laporan keuangan BPKH disusun sesuai standar dan bebas dari kesalahan material. Ini menjadi bukti kuat bahwa dana umat dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
Meski kondisi keuangan kuat, tantangan lain masih dihadapi, yakni panjangnya antrean jemaah haji. Saat ini, daftar tunggu mencapai sekitar 5,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus melakukan upaya diplomasi guna menambah kuota haji. Dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia yang besar, peluang penambahan kuota dinilai cukup terbuka.
“Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan kuota hingga 250 ribu jemaah. Ini sedang diperjuangkan melalui jalur diplomasi,” ungkap Irham.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan kuota dari negara lain yang tidak terserap agar bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.
Irham menegaskan, dana haji merupakan amanah besar dari umat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan memberikan manfaat yang luas.
“Dana haji adalah amanah umat. Harus dikelola dengan baik dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPKH dan DPR RI berharap masyarakat semakin memahami bahwa dana haji dikelola secara transparan, diawasi ketat, dan memberikan manfaat nyata bagi umat serta keberlanjutan ibadah haji di Indonesia.









