Mihol Dijual Terbuka, Izin Tak Ada: Pengawasan Pemkot Bengkulu Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan Pemkot Bengkulu bahwa seluruh hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol memicu kritik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Pengakuan Pemkot Bengkulu bahwa seluruh hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol memicu kritik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

RAKYATMERAHPUTIH – Pengakuan Pemerintah Kota Bengkulu bahwa seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C memunculkan kritik keras terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.

Selama bertahun-tahun, berbagai jenis minuman beralkohol diketahui beredar dan dijual secara terbuka di sejumlah diskotik dan tempat hiburan malam. Namun, pemerintah justru mengungkap bahwa izin penjualan untuk produk tersebut ternyata belum pernah diterbitkan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian.

Menurutnya, berdasarkan data administrasi dan sistem perizinan yang dimiliki pemerintah daerah, belum ada satupun izin yang keluar untuk penjualan mihol golongan B dan C.

“Untuk golongan yang mereka jual B dan C itu tidak ada izin. Kita kan TSP secara administrasi ya. Tapi terkait dengan masalah persyaratan atau apa itu ada di Perindag. Yang tidak izin seluruhnya,” kata Feri saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026)

Baca Juga :  200 Personel Dikerahkan, Aparat Bergerak Cepat Tangani Banjir Lebong

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas penjualan yang diduga berlangsung secara terbuka bisa terjadi jika tidak memiliki izin resmi?

Banyak pihak menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.

DPMPTSP memang hanya bertugas dalam aspek administrasi perizinan. Namun, pengawasan lapangan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan teknis.

“Kalau secara sistem kita punya data, sampai saat ini belum ada yang keluar izinnya,” ujarnya

Baca Juga :  Di Kabupaten Empat Lawang Gas Elpiji 3 Kg Hilang dari Pasaran, Mahasiswa Desak Pemerintah Bertindak

Karena itu, publik menilai tidak cukup jika setiap instansi hanya saling melempar tanggung jawab. Pemerintah harus mampu menunjukkan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan selama ini.

Kritik semakin menguat karena persoalan minuman beralkohol bukan isu baru. Penjualan mihol golongan B dan C telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Golongan B mencakup minuman seperti wine, sake, soju dan champagne. Sedangkan golongan C meliputi whisky, vodka, rum, gin, tequila dan berbagai minuman keras lainnya.

Seluruh jenis tersebut memiliki aturan ketat dalam peredarannya karena kandungan alkohol yang tinggi.

Jika memang tidak memiliki izin, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB