Penetapan UMP Bengkulu, Tunggu Finalisasi Regulasi Baru

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

RAKTYATMERAHPUTIH – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih tertahan akibat revisi formula pengupahan yang dilakukan pemerintah pusat. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Kemenaker tengah menyesuaikan aturan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mandatory penetapan UMP belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menjelaskan bahwa mandatory dari Kemenaker menjadi dasar utama yang wajib diacu seluruh provinsi dalam menetapkan UMP. “Sampai hari ini mandatory belum ada. Kita masih menunggu arahan resmi,” tuturnya.

Baca Juga :  Di Balik Molornya UMP 2026: Revisi Formula, Putusan MK, dan Stabilitas Politik

Syarif menyebutkan bahwa Kemenaker telah memberikan sinyal bahwa mandatory baru akan terbit sekitar 5 Desember 2025. Mandiri ini biasanya berisi formula kenaikan, batasan minimum-maksimum, serta pertimbangan variabel makro yang harus digunakan daerah.

“Setelah mandatory keluar, barulah kita bisa menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP Bengkulu,” kata Syarif.

Penundaan mandatory tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat menuntaskan penyusunan regulasi turunan pasca Putusan MK No. 168 Tahun 2023. Putusan ini mengharuskan pemerintah memperbaiki rumus kebijakan pengupahan agar lebih komprehensif dan konstitusional.

“Penyempurnaan formula itulah yang sedang dirampungkan Kemenaker. Karena itu, UMP belum bisa diumumkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Perbakin Bengkulu Perkuat Pembinaan Olahraga Menembak

Dengan tertundanya UMP, maka penetapan UMK di kabupaten/kota juga harus menunggu. Sesuai PP No. 51 Tahun 2023, UMK baru ditetapkan tiga hari setelah UMP diterbitkan.

Meski demikian, Syarif memastikan pemerintah daerah siap bergerak cepat begitu mandatory diterima. “Kita tidak ingin proses ini berkepanjangan. Begitu diterbitkan, kita langsung rapatkan dan tetapkan sesuai aturan.”

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip kelayakan upah, keseimbangan ekonomi, dan keberlanjutan usaha dalam setiap keputusan pengupahan.

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Petani Sawit Bisa Bernapas Lega, Perusahaan Sepakat Beli TBS Rp3.465 Per Kilogram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru