Di Balik Molornya UMP 2026: Revisi Formula, Putusan MK, dan Stabilitas Politik

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tak kunjung diumumkan hingga Desember 2025 menimbulkan banyak spekulasi. Dari kondisi ekonomi global hingga keputusan Mahkamah Konstitusi, berbagai faktor disebut menjadi penyebab molornya pengumuman yang biasanya berlangsung setiap November.

Wamenaker RI, Afriansyah Noor, memberikan gambaran lebih mendalam tentang kompleksitas proses penetapan upah tahun ini. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengumumkan angka final karena tahun 2025 adalah periode sensitif, baik secara politik maupun ekonomi.

“Pemerintah menunggu momen tepat agar keputusan UMP tidak menimbulkan instabilitas. Keputusan ini menyangkut pengusaha, pekerja, bahkan iklim investasi,” kata Afriansyah.

Di balik layar, pemerintah tengah mengutak-atik formula baru berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan perbaikan regulasi pengupahan. Putusan ini menilai formula sebelumnya kurang memberi kepastian dan keadilan bagi pekerja.

Baca Juga :  Lima Oknum Anggota Polres Lebong Terindikasi Narkoba, Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal

Selain MK, perhitungan UMP harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, inflasi, produktivitas, hingga kondisi pasar tenaga kerja. Situasi ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global membuat kehatian-hatian pemerintah semakin tinggi.

“Sejak Maret 2025, pemerintah dan Tripartit sudah rapat. Semua data kita analisis. Kita ingin rumus UMP diterima kedua belah pihak,” jelas Afriansyah.

Di sisi lain, beberapa daerah mengalami bencana yang berdampak pada ekonomi regional, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi ini membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian khusus dalam penetapan UMP di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Sorak Sorai Festival Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Bank Raya Catat Ratusan Juta Transaksi

“Bencana menjadi salah satu variabel. Karena itu formula UMP tidak bisa diterapkan secara rata,” ujarnya.

Bagi pengusaha, molornya keputusan membuat proses penyusunan anggaran 2026 ikut tertunda. Mereka membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja sebelum menyusun rencana produksi dan investasi.

Sementara serikat pekerja mendesak pemerintah untuk lebih transparan. Mereka menilai pekerja menjadi pihak paling dirugikan ketika pengumuman upah dilakukan terlalu dekat dengan pergantian tahun.

“Yang penting sebelum 31 Desember 2025, UMP sudah diumumkan,” tegas Afriansyah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Aktivis: Sufmi Dasco Ahmad Perkuat Supremasi Sipil dan Jaga Aspirasi Rakyat di DPR
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perkuat Teknologi Pengamanan Haji
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aktivis: Sufmi Dasco Ahmad Perkuat Supremasi Sipil dan Jaga Aspirasi Rakyat di DPR

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Berita Terbaru