Di Balik Molornya UMP 2026: Revisi Formula, Putusan MK, dan Stabilitas Politik

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tak kunjung diumumkan hingga Desember 2025 menimbulkan banyak spekulasi. Dari kondisi ekonomi global hingga keputusan Mahkamah Konstitusi, berbagai faktor disebut menjadi penyebab molornya pengumuman yang biasanya berlangsung setiap November.

Wamenaker RI, Afriansyah Noor, memberikan gambaran lebih mendalam tentang kompleksitas proses penetapan upah tahun ini. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengumumkan angka final karena tahun 2025 adalah periode sensitif, baik secara politik maupun ekonomi.

“Pemerintah menunggu momen tepat agar keputusan UMP tidak menimbulkan instabilitas. Keputusan ini menyangkut pengusaha, pekerja, bahkan iklim investasi,” kata Afriansyah.

Di balik layar, pemerintah tengah mengutak-atik formula baru berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan perbaikan regulasi pengupahan. Putusan ini menilai formula sebelumnya kurang memberi kepastian dan keadilan bagi pekerja.

Baca Juga :  Tim Legal CV Mandiri Sejahtera Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp3,7 Miliar, Bantahan Terdakwa Dinilai Tak Sejalan dengan Fakta Audit

Selain MK, perhitungan UMP harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, inflasi, produktivitas, hingga kondisi pasar tenaga kerja. Situasi ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global membuat kehatian-hatian pemerintah semakin tinggi.

“Sejak Maret 2025, pemerintah dan Tripartit sudah rapat. Semua data kita analisis. Kita ingin rumus UMP diterima kedua belah pihak,” jelas Afriansyah.

Di sisi lain, beberapa daerah mengalami bencana yang berdampak pada ekonomi regional, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi ini membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian khusus dalam penetapan UMP di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Modus Gaji Rp2 Juta Per Minggu, TPPO Anak di Bawah Umur Digagalkan Polda Lampung

“Bencana menjadi salah satu variabel. Karena itu formula UMP tidak bisa diterapkan secara rata,” ujarnya.

Bagi pengusaha, molornya keputusan membuat proses penyusunan anggaran 2026 ikut tertunda. Mereka membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja sebelum menyusun rencana produksi dan investasi.

Sementara serikat pekerja mendesak pemerintah untuk lebih transparan. Mereka menilai pekerja menjadi pihak paling dirugikan ketika pengumuman upah dilakukan terlalu dekat dengan pergantian tahun.

“Yang penting sebelum 31 Desember 2025, UMP sudah diumumkan,” tegas Afriansyah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB