Vonis Latipa Bukan Akhir, Pelapor Pastikan Proses Hukum Lain Tetap Berjalan

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMETRAHPUTIH – Putusan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Latipa Tu’sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera tidak menghentikan proses hukum lain yang masih berkaitan dengan terdakwa. Hal itu ditegaskan kuasa hukum perusahaan, Sopian Siregar SH M.Kn, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Sopian, selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya pola perbuatan yang memiliki kesamaan dalam rentang waktu berbeda. Karena itu, pihak pelapor memastikan proses hukum lain yang masih berjalan akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak serta-merta berhenti hanya karena sudah ada putusan. Jika ada proses hukum lain yang sedang berjalan, tentu akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama persidangan muncul sejumlah informasi yang berkaitan dengan aktivitas pada periode 2022, 2023, 2024 hingga 2025. Temuan-temuan tersebut akan menjadi bagian dari kajian hukum lebih lanjut oleh pihak terkait.

Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa setiap perkara memiliki proses pembuktian masing-masing. Oleh karena itu, semua dugaan yang masih dalam penanganan tetap harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Pakta Integritas Diteken, Helmi Hasan: Pejabat Melanggar Siap Mundur

Dalam perkara yang telah diputus, majelis hakim menyatakan Latipa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim tetap menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Sopian menilai putusan tersebut menjadi dasar penting karena memberikan kepastian hukum terhadap perkara utama yang selama ini diproses di pengadilan. Dengan adanya putusan itu, menurutnya, fakta-fakta yang telah diuji di persidangan kini telah memperoleh penilaian dari majelis hakim.

Pihak pelapor juga mengimbau terdakwa untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika terdakwa memilih mengajukan banding, hal itu merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun proses hukum tetap harus dijalani secara kooperatif.

Baca Juga :  PIK 2.0 Antarkan BPK Bengkulu Jadi Lembaga Negara Paling Informatif 2025

Ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang memerintahkan penahanan langsung setelah putusan dibacakan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pengadilan memandang perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera sendiri menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan auditor eksternal untuk memperkuat dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mempertanyakan beberapa aspek dalam perkara, termasuk metode penghitungan kerugian perusahaan dan hasil audit yang digunakan dalam proses pembuktian.

Majelis hakim kemudian menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dengan putusan tersebut, perkara utama telah memasuki babak baru. Namun pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar
Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum
Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak
Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka
Truk Batu Bara Tak Lewat Padang Serai, Pemprov Bengkulu Siapkan Kajian Jalur Khusus
Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani
PHRI Bengkulu Warning Satpol PP soal Sidak Hotel: Jangan Tanya Izin di Lapangan
Proses SK Perpanjangan Selesai Bulan Ini, BKD Fokus Optimalisasi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bekal dari Pelabuhan untuk Kampus, GM Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bermimpi Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Dorong Tata Kelola Transparan, Kejati Bengkulu dan Pelindo Lanjutkan Kerja Sama Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Anak Tak Hanya Luka Fisik, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lebih Peka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Stok Pemerintah Makin Kuat, BULOG Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Berita Terbaru