RAKYATMERAHPUTIH – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan langkah tegas dalam memberantas pungutan liar dengan mewajibkan seluruh kepala OPD menandatangani pakta integritas antipungli dan gratifikasi.
Dalam komitmen tersebut, setiap pejabat yang terbukti melanggar siap menerima konsekuensi serius, termasuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Sudah ada komitmen, kalau melanggar siap mundur. Evaluasi akan kita lakukan setiap tiga bulan,” kata Helmi, Senin (20/04/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Helmi menjelaskan, berbagai isu pungli yang sempat muncul sudah ditelusuri secara mendalam. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada praktik tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lengah. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada isu dugaan pengaturan proyek. Ia memastikan sistem pengawasan kini diperkuat agar tidak ada ruang bagi praktik tersebut.
Helmi juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan laporan atau masukan.
“Informasi dari masyarakat akan kita respon. Kalau benar, pasti kita tindak,” ujarnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah praktik pungli.
Dengan adanya pakta integritas ini, Pemprov Bengkulu berharap seluruh pejabat bekerja lebih profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









