5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu menyita lima truk bermuatan batu bara ilegal dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan batu bara tanpa izin di Bengkulu Tengah.

Polda Bengkulu menyita lima truk bermuatan batu bara ilegal dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan batu bara tanpa izin di Bengkulu Tengah.

RAKYATMERAHPUTIH – Komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus distribusi batu bara tanpa izin yang melibatkan tiga tersangka.

Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita lima unit truk Fuso yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal.

Setiap kendaraan diketahui membawa muatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara. Jika ditotal, puluhan ton batu bara berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengatakan bahwa batu bara yang diangkut berasal dari kawasan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Material tersebut dikumpulkan dari wilayah sepanjang Sungai Air Kemumu yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas tersebut dilakukan oleh tersangka RD yang kemudian menjual batu bara ke luar daerah.

Untuk memperlancar pengiriman, RD diduga menggunakan dokumen milik pihak lain yang diperoleh dari tersangka TWU.

Baca Juga :  BULOG Imbau Warga Belanja Bijak, Stok Pangan Nasional Dipastikan Aman

Sementara itu, polisi juga mengamankan tersangka WP yang diduga melakukan aktivitas jual beli batu bara tanpa izin di lokasi berbeda.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya terjadi pada proses pengambilan material tambang, tetapi juga melibatkan jaringan distribusi hingga pemasaran.

Jika dibiarkan, aktivitas semacam ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara karena hasil tambang diperdagangkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, kegiatan pengambilan batu bara di kawasan sungai juga berpotensi mengganggu ekosistem dan kondisi lingkungan sekitar.

Karena itu, aparat kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang maupun lalu lintas pengangkutan batu bara di berbagai wilayah Bengkulu.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima truk Fuso, dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, surat jalan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Mirza menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh para tersangka dari aktivitas tersebut.

Baca Juga :  DPRD Pastikan Pedagang Pantai Panjang Tetap Bisa Berjualan Meski Saung Dibongkar

Tersangka RD mendapatkan keuntungan sekitar Rp650 ribu dari kegiatan jual beli batu bara, sedangkan tersangka TWU memperoleh keuntungan dari penjualan dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan.

“Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” ungkapnya.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara harus dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap praktik serupa tidak lagi terjadi dan pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Danrem 041/Gamas Awasi Langsung Latihan Bela Diri Prajurit, Wujud Komitmen Pembinaan Satuan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru