RAKYATMERAHPUTIH – Komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus distribusi batu bara tanpa izin yang melibatkan tiga tersangka.
Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita lima unit truk Fuso yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal.
Setiap kendaraan diketahui membawa muatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara. Jika ditotal, puluhan ton batu bara berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengatakan bahwa batu bara yang diangkut berasal dari kawasan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Material tersebut dikumpulkan dari wilayah sepanjang Sungai Air Kemumu yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas tersebut dilakukan oleh tersangka RD yang kemudian menjual batu bara ke luar daerah.
Untuk memperlancar pengiriman, RD diduga menggunakan dokumen milik pihak lain yang diperoleh dari tersangka TWU.
Sementara itu, polisi juga mengamankan tersangka WP yang diduga melakukan aktivitas jual beli batu bara tanpa izin di lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya terjadi pada proses pengambilan material tambang, tetapi juga melibatkan jaringan distribusi hingga pemasaran.
Jika dibiarkan, aktivitas semacam ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara karena hasil tambang diperdagangkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Selain itu, kegiatan pengambilan batu bara di kawasan sungai juga berpotensi mengganggu ekosistem dan kondisi lingkungan sekitar.
Karena itu, aparat kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang maupun lalu lintas pengangkutan batu bara di berbagai wilayah Bengkulu.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima truk Fuso, dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, surat jalan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Mirza menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh para tersangka dari aktivitas tersebut.
Tersangka RD mendapatkan keuntungan sekitar Rp650 ribu dari kegiatan jual beli batu bara, sedangkan tersangka TWU memperoleh keuntungan dari penjualan dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan.
“Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” ungkapnya.
Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara harus dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap praktik serupa tidak lagi terjadi dan pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









