RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat sistem penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2026 dengan mewajibkan seluruh penerima terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan pupuk benar-benar diterima petani yang berhak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga transparansi dan ketepatan sasaran dalam distribusi pupuk bersubsidi yang nilainya mencapai puluhan ribu ton setiap tahun.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menegaskan bahwa tidak semua petani dapat langsung membeli pupuk subsidi. Hanya petani yang telah terdaftar dalam sistem RDKK yang diperbolehkan melakukan penebusan.
“Yang menerima tetap melalui RDKK. Pengambilannya dilakukan oleh kelompok tani di kios-kios yang sudah ditunjuk,” kata Sri Herlin Despita.
Menurutnya, mekanisme tersebut dibuat untuk menghindari penyalahgunaan pupuk subsidi sekaligus memastikan bantuan benar-benar mendukung produktivitas sektor pertanian.
Saat ini, pemerintah bersama distributor telah menyiapkan sekitar 370 kios resmi yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Setiap kecamatan sudah memiliki kios penyalur sehingga memudahkan petani mendapatkan pupuk.
“Nah, seluruh Bengkulu ini kurang lebih ada 370 kios. Di setiap kecamatan sudah ada kios penyalur,” ujarnya.
Keberadaan kios resmi tidak hanya mempercepat distribusi pupuk, tetapi juga menjadi sarana pengawasan. Pemerintah dapat memantau jumlah pupuk yang ditebus serta memastikan penyaluran sesuai data petani yang tercantum dalam RDKK.
Untuk tahun 2026, Bengkulu memperoleh alokasi pupuk subsidi sebanyak 22.448 ton Urea, 41.080 ton NPK, 12.366 ton Organik dan 3 ton NPK Formula Khusus.
Hingga pertengahan Juni, realisasi distribusi pupuk Urea telah mencapai 33,6 persen dan pupuk NPK sebesar 30,3 persen. Angka tersebut menunjukkan proses penyaluran berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan distributor dan kios resmi agar tidak terjadi kelangkaan pupuk saat musim tanam berlangsung. Pengawasan dilakukan mulai dari gudang distribusi hingga tingkat pengecer.
Sistem RDKK dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan data yang jelas, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan riil petani sekaligus mencegah praktik penjualan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Melalui pengawasan yang ketat dan dukungan jaringan kios resmi di seluruh kecamatan, Pemprov Bengkulu optimistis distribusi pupuk bersubsidi tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi petani.
Ketersediaan pupuk yang tepat sasaran diharapkan mampu meningkatkan hasil produksi pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.









