Tim Legal CV Mandiri Sejahtera Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp3,7 Miliar, Bantahan Terdakwa Dinilai Tak Sejalan dengan Fakta Audit

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan peningkatan aset dan gaya hidup mewah menjadi salah satu dasar CV Mandiri Sejahtera melaporkan dugaan TPPU terhadap mantan admin keuangan perusahaan ke Polda Bengkulu.

Dugaan peningkatan aset dan gaya hidup mewah menjadi salah satu dasar CV Mandiri Sejahtera melaporkan dugaan TPPU terhadap mantan admin keuangan perusahaan ke Polda Bengkulu.

RAKYATMERAHPUTIH – Sidang dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk yang menjerat mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latipa Tusa’diah, kembali menghadirkan perdebatan sengit. Tim legal perusahaan menilai berbagai bantahan yang disampaikan terdakwa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses audit dan investigasi internal dan audit eksternal yang dilakukan perusahaan.

Kuasa hukum Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, menegaskan bahwa posisi terdakwa bukan sekadar pegawai penerima setoran dari bagian lain. Menurutnya, terdakwa merupakan admin keuangan yang memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola seluruh arus dana yang masuk ke perusahaan.

“Jelas dan terang, terdakwa Latifah ini adalah admin keuangan. Admin keuangan itu orang yang secara administrasi mengelola keuangan di CV Mandiri Sejahtera. Jadi admin toko dan admin sales menyetor ke Latifah, lalu pengelolaannya ada pada dirinya,” kata Sopian usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas argumentasi pihak terdakwa yang sebelumnya menyebut uang hasil penjualan disimpan di brankas perusahaan dan tidak seluruh proses pengeluaran dana berada dalam kewenangannya.

Menurut Sopian, fakta yang ditemukan perusahaan justru menunjukkan adanya selisih keuangan yang terus meningkat dari tahun ke tahun selama terdakwa menjabat sebagai admin keuangan.

Ia menjelaskan, awal kecurigaan perusahaan muncul pada tahun 2025 ketika ditemukan dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,1 miliar. Dalam proses pemeriksaan internal, terdakwa disebut mengakui adanya kekurangan dana tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian perusahaan.

“Dari pengakuan itu kemudian dilakukan pengembalian secara bertahap dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Karena itu perusahaan kemudian memutuskan melakukan audit lebih menyeluruh terhadap seluruh transaksi sejak terdakwa mulai bekerja sebagai admin keuangan,” jelasnya.

Hasil audit internal yang dilakukan perusahaan menemukan adanya selisih keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2022 ditemukan selisih lebih dari Rp8 juta. Angka tersebut meningkat tajam pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp887 juta. Sementara pada tahun 2024, hasil audit menemukan selisih keuangan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Tim legal perusahaan menyebut seluruh hasil audit tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa.

Menurut Sopian, proses audit yang dilakukan perusahaan sebenarnya bukan sesuatu yang rumit sebagaimana yang digambarkan pihak terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan melalui pencocokan antara uang yang masuk, pengeluaran yang dapat dibuktikan secara administrasi, serta jumlah dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

Baca Juga :  BLINC 3.0 Dibuka, Pemprov Bengkulu Siapkan Investasi untuk Tekan Kemiskinan

“Misalnya ada pemasukan Rp100 juta dan ada pengeluaran yang bisa dibuktikan Rp2 juta, maka yang harus dipertanggungjawabkan adalah Rp98 juta. Sesederhana itu sebenarnya. Semua alurnya bisa ditelusuri dan ada bukti-buktinya,” ujarnya.

Sopian juga menanggapi kritik yang menyebut audit internal perusahaan tidak dilakukan oleh auditor profesional.

Menurutnya, CV Mandiri Sejahtera merupakan perusahaan distribusi pupuk yang tidak memiliki struktur manajemen seperti perusahaan terbuka atau perusahaan berskala besar. Namun hal itu tidak menghilangkan kemampuan perusahaan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang terjadi.

“Ini memang CV, bukan perusahaan Tbk. Tetapi audit keuangan itu bisa ditelusuri secara forensik. Uang masuk ke mana, keluar untuk apa, dan berapa yang harus disetorkan, semuanya ada jejaknya,” tegasnya.

Bahkan, pihak pelapor memastikan hasil audit internal tersebut tidak akan berdiri sendiri. Dalam sidang berikutnya, perusahaan berencana menghadirkan auditor eksternal yang melakukan penghitungan secara terpisah setelah terdakwa tidak lagi bekerja di perusahaan.

“Audit internal nanti akan diperkuat oleh auditor eksternal. Kami akan hadirkan langsung di persidangan agar semua pihak bisa mendengar dan menguji keterangannya,” kata Sopian.

Selain perkara dugaan penggelapan dana, tim legal perusahaan juga mengungkap adanya laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disampaikan ke Polda Bengkulu.

Menurut Sopian, laporan tersebut lahir dari hasil penelusuran sejumlah temuan selama proses audit dan investigasi internal perusahaan.

Ia menyebut terdapat sejumlah aset yang diduga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, mulai dari kendaraan, rumah, tanah, hingga pelaksanaan pesta pernikahan dan perjalanan ke luar negeri.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Karena itu semua kami serahkan kepada penyidik untuk ditelusuri secara profesional,” ujarnya.

Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa perkara dugaan TPPU merupakan proses hukum yang berbeda dengan perkara dugaan penggelapan dana yang saat ini sedang disidangkan.

Menurutnya, fokus utama perusahaan saat ini adalah membuktikan dakwaan yang telah diajukan jaksa melalui keterangan saksi dan alat bukti yang ada.

“Terkait bantahan terdakwa, itu hak setiap orang untuk membela diri. Tetapi kami meyakini keterangan saksi, dokumen keuangan, dan alat bukti yang telah diajukan saling menguatkan. Pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai mana yang benar dan mana yang tidak,” tegasnya.

Ditempat yang sama Tim legal CV Mandiri Sejahtera, Rolan Zuhrian, memaparkan proses audit internal yang dilakukan perusahaan dalam perkara dugaan penggelapan dana yang menjerat mantan admin keuangan perusahaan, Latipa Tusa’diah.

Baca Juga :  Pastikan Harga Pangan Tetap Terkendali Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Pasar

Menurut Rolan, temuan awal muncul pada tahun 2025 ketika perusahaan menemukan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,1 miliar. Dalam proses pemeriksaan internal, terdakwa disebut mengakui adanya selisih keuangan tersebut dan menyatakan kesediaan untuk melakukan pengembalian dana secara bertahap.

“Pada saat temuan awal, nilai kerugian yang teridentifikasi sekitar Rp3,1 miliar. Dari jumlah itu, terdakwa menyatakan siap mengembalikan dan secara bertahap telah dilakukan pengembalian sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Rolan.

Meski demikian, pihak perusahaan mengaku masih menyimpan kecurigaan terkait kondisi keuangan perusahaan selama terdakwa menjabat sebagai admin. Karena itu, manajemen kemudian meminta tim audit internal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh transaksi dan laporan keuangan sejak terdakwa mulai bekerja menangani administrasi keuangan perusahaan.

Hasil audit lanjutan tersebut, kata Rolan, menemukan adanya selisih keuangan yang terjadi secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, pada tahun 2022 ditemukan selisih keuangan yang menyebabkan kerugian perusahaan lebih dari Rp8 juta. Angka tersebut kemudian meningkat tajam pada tahun 2023 hingga mencapai sekitar Rp887 juta.

Sementara itu, pada tahun 2024, hasil audit kembali menemukan selisih keuangan dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

“Dari hasil audit yang dilakukan secara menyeluruh, ditemukan adanya selisih keuangan yang terjadi bertahap. Tahun 2022 nilainya masih relatif kecil, kemudian meningkat pada tahun 2023 dan melonjak pada tahun 2024 hingga mencapai lebih dari Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Rolan menegaskan bahwa seluruh hasil audit tersebut telah disampaikan kepada terdakwa. Bahkan, menurutnya, hasil pemeriksaan internal itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai bentuk penerimaan terhadap hasil audit yang dilakukan perusahaan.

“Hasil audit internal tersebut telah diterima oleh terdakwa dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” katanya.

Bahkan menurutnya perusahaan membawa kasus ini ke ranah hukum tidak hanya dasar hasil audit internal namun juga melakukan hasil audit eksternal.

“Hasil audit internal bahkan lebih besar dari lima ratus juta,” ungkapnya

Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan alat bukti lainnya. Perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terdakwa kini sepenuhnya akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru