KUHAP Baru Dorong Pembentukan Aturan Restorative Justice Regulasi Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menggelar FGD membahas restorative justice sebagai tindak lanjut KUHAP baru dengan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat.

Kejati Bengkulu menggelar FGD membahas restorative justice sebagai tindak lanjut KUHAP baru dengan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat.

BENGKULUBAROMETER – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mendorong lahirnya aturan yang lebih rinci mengenai penerapan restorative justice di daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan unsur kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Diskusi ini difokuskan pada pembahasan mekanisme keadilan restoratif yang hingga kini belum diatur secara spesifik dalam KUHAP baru.

Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa sosialisasi KUHAP baru menjadi salah satu tujuan utama kegiatan tersebut.

Menurutnya, perubahan dalam sistem hukum acara pidana perlu dipahami secara luas agar implementasinya berjalan optimal. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah restorative justice yang kini semakin banyak digunakan dalam penyelesaian perkara tertentu.

“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik,” kata Siswanto.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Perkuat Soliditas, Pejabat Baru Diminta Jaga Integritas dan Loyalitas

Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang berupaya menyelesaikan perkara pidana melalui dialog dan pemulihan hubungan, bukan semata-mata melalui penghukuman.

Konsep tersebut dinilai mampu memberikan manfaat bagi korban, pelaku, maupun masyarakat karena fokus pada pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara damai.

Namun karena mekanismenya belum diatur secara detail dalam KUHAP baru, diperlukan diskusi dan kajian yang lebih mendalam agar penerapannya memiliki kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengambil peran aktif dalam merumuskan konsep aturan yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan restorative justice di Bengkulu.

“Penerapannya harus memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” ujar Saiful.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar seluruh pihak memahami prosedur, syarat, dan batasan dalam penerapan keadilan restoratif.

FGD tersebut juga menjadi sarana untuk mengumpulkan berbagai perspektif dari akademisi dan tokoh masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan konsep regulasi.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov Bengkulu Perkuat Koordinasi, untuk Kepentingan Masyarakat 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menambahkan bahwa penelitian mengenai nilai-nilai lokal juga perlu dilakukan sebagai bagian dari penyusunan aturan.

Ia menilai penerapan restorative justice akan lebih mudah diterima masyarakat apabila diselaraskan dengan budaya dan kearifan lokal yang telah berkembang selama ini.

Diskusi yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu itu menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui penyusunan regulasi yang matang, restorative justice diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan perdamaian dan pemulihan sosial.

FGD ini sekaligus menegaskan bahwa pembaruan hukum nasional melalui KUHAP baru tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif akademisi dan masyarakat agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB