BENGKULUBAROMETER – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mendorong lahirnya aturan yang lebih rinci mengenai penerapan restorative justice di daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan unsur kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Diskusi ini difokuskan pada pembahasan mekanisme keadilan restoratif yang hingga kini belum diatur secara spesifik dalam KUHAP baru.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa sosialisasi KUHAP baru menjadi salah satu tujuan utama kegiatan tersebut.
Menurutnya, perubahan dalam sistem hukum acara pidana perlu dipahami secara luas agar implementasinya berjalan optimal. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah restorative justice yang kini semakin banyak digunakan dalam penyelesaian perkara tertentu.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik,” kata Siswanto.
Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang berupaya menyelesaikan perkara pidana melalui dialog dan pemulihan hubungan, bukan semata-mata melalui penghukuman.
Konsep tersebut dinilai mampu memberikan manfaat bagi korban, pelaku, maupun masyarakat karena fokus pada pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara damai.
Namun karena mekanismenya belum diatur secara detail dalam KUHAP baru, diperlukan diskusi dan kajian yang lebih mendalam agar penerapannya memiliki kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengambil peran aktif dalam merumuskan konsep aturan yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan restorative justice di Bengkulu.
“Penerapannya harus memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” ujar Saiful.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar seluruh pihak memahami prosedur, syarat, dan batasan dalam penerapan keadilan restoratif.
FGD tersebut juga menjadi sarana untuk mengumpulkan berbagai perspektif dari akademisi dan tokoh masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan konsep regulasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menambahkan bahwa penelitian mengenai nilai-nilai lokal juga perlu dilakukan sebagai bagian dari penyusunan aturan.
Ia menilai penerapan restorative justice akan lebih mudah diterima masyarakat apabila diselaraskan dengan budaya dan kearifan lokal yang telah berkembang selama ini.
Diskusi yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu itu menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penyusunan regulasi yang matang, restorative justice diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan perdamaian dan pemulihan sosial.
FGD ini sekaligus menegaskan bahwa pembaruan hukum nasional melalui KUHAP baru tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif akademisi dan masyarakat agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.









