Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai terdakwa Latifa Tusa’dia terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026.

Tuntutan dibacakan JPU Wahyu Satrio yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Helmi Hasan Gaspol Infrastruktur dan Kawasan Industri, Bengkulu Bidik Lonjakan Ekonomi 2027

Usai persidangan, Wahyu menegaskan tuntutan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa selama persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” kata Wahyu.

Saat ditanya apakah jaksa meyakini terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.

Baca Juga :  Empat Kandidat Dirut Bank Bengkulu Diserahkan ke OJK, Pemprov Jamin Proses Transparan

Perkara ini menjadi perhatian karena dalam sidang sebelumnya Latifa mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perjalanan ke luar kota hingga perawatan kecantikan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
PERBASI Dorong Pemerintah Perkuat Pembinaan Basket Jelang Porprov
Mian Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, PAD Harus Jadi Kekuatan Baru Bengkulu
Pemkot dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Bersama TNI, Pantai Panjang Disiapkan Lebih Bersih dan Tertata
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:37 WIB

Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB

Bengkulu

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:29 WIB