NARASIDEMOKRASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai terdakwa Latifa Tusa’dia terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026.
Tuntutan dibacakan JPU Wahyu Satrio yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai persidangan, Wahyu menegaskan tuntutan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa selama persidangan.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” kata Wahyu.
Saat ditanya apakah jaksa meyakini terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”
Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.
Perkara ini menjadi perhatian karena dalam sidang sebelumnya Latifa mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perjalanan ke luar kota hingga perawatan kecantikan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.









