BENGKULUBAROMETER — Perselisihan antara tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu dengan pihak sekolah dan Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu mencuat hingga ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu.
Perselisihan tersebut kini dalam proses mediasi. Mediasi pertama digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu pada Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan itu hadir tiga guru yang terlibat perselisihan, yakni Tita Aryani, Ririn Safitri, dan Elsita Lesnawati. Sementara dari pihak yayasan hadir Kepala SDIT Rabbani Kota Bengkulu Marsu Juannah dan Sekretaris Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu Wahyudi Putra.
Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Juliyus Marni, mengatakan dari mediasi pertama diketahui perselisihan tersebut diduga dipicu oleh adanya miskomunikasi antara pihak guru dan yayasan.
Hal itu diketahui setelah mediator mendengarkan secara langsung kronologi dan penjelasan dari kedua belah pihak.
“Jadi, saya sebagai mediator sebelumnya belum mendengar kronologis perselisihan ini seperti apa. Setelah saya melakukan mediasi pertama, saya mendengar kronologinya. Kedua belah pihak ini bisa saya katakan terjadi miskomunikasi,” kata Juliyus, Rabu (2/9/2026).
Juliyus mengatakan setiap perselisihan hubungan industrial memiliki sebab dan akibat. Karena itu, pihaknya mendorong guru dan yayasan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Ia berharap perselisihan tersebut tidak langsung dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena menurutnya masih ada peluang bagi kedua belah pihak untuk menemukan jalan keluar melalui mediasi lanjutan.
“Setelah mereka menjelaskan sebab akibatnya, saya memohon kepada mereka untuk tidak melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kalau memang ada hak yang harus dipenuhi, kita musyawarahkan dan cari mufakat,” ujarnya.
Berdasarkan analisis sementara, Juliyus menyebut sejumlah tuntutan yang disampaikan kedua pihak pada dasarnya memiliki dasar penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan posisi mediator berbeda dengan hakim. Dinas Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara maupun menetapkan secara sepihak nominal penyelesaian.
Karena itu, bentuk maupun besaran penyelesaian masih dapat dibicarakan melalui musyawarah dan kesepakatan kedua pihak.
“Kalau di meja saya, walaupun itu berdasarkan ketentuan, saya bukan hakim. Jadi, masih bisa dimusyawarahkan untuk nominalnya, kalau bisa,” jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut, Juliyus juga menyebut pihak yayasan telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan hak pekerja.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi sinyal positif agar perselisihan tidak berlanjut ke proses hukum.
“Untuk hak, pasti ada solusinya. Saya sudah mendapat sinyal dari pihak yayasan bahwa mereka memiliki itikad baik untuk membayar,” katanya.
Juliyus berharap komitmen tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kedua pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui kesepakatan bersama.
Selain membahas perselisihan hubungan kerja, mediasi juga mengungkap persoalan terkait kepesertaan guru dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial.
Juliyus mengatakan pihak yayasan mengakui adanya kelalaian karena belum memfasilitasi kepesertaan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan setiap pemberi kerja, termasuk lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja.
Meski demikian, Disnaker tidak langsung memberikan sanksi kepada pihak yayasan. Menurut Juliyus, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan dan meminta yayasan segera memenuhi kewajibannya.
“Memang mereka mengaku ada kelalaian. Namanya kelalaian, tidak serta-merta kami harus memvonis. Tetapi, mereka memiliki itikad baik untuk mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS,” ujarnya.
Menurut Juliyus, pihak yayasan bahkan menyatakan kesediaannya untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS.
Disnaker Kota Bengkulu akan memantau realisasi komitmen tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Kami setelah perselisihan ini terjadi ingin memantau itikad baik pelaku usaha ini. Kalau sampai akhir tahun mereka tidak mengikutsertakan pekerjanya, mungkin kami akan proses lebih lanjut,” kata Juliyus.
Juliyus menegaskan pengawasan terhadap pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja tidak hanya dilakukan terhadap Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu juga akan melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan maupun lembaga lain yang mempekerjakan tenaga kerja di wilayah Kota Bengkulu.
“Seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Proses mediasi antara tiga guru SDIT Rabbani dan pihak yayasan masih akan berlanjut. Disnaker berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui musyawarah sehingga perselisihan tersebut tidak perlu berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial.









