BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua lembaga di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis, 10 September 2026.
Perjanjian ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anton Delianto, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Feri Wisdom Saragih Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara Kejati Bengkulu dan KPU, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui kerja sama tersebut, KPU Provinsi Bengkulu mendapatkan dukungan hukum dari Kejati Bengkulu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Feri, kerja sama ini penting karena dalam menjalankan tugas kelembagaan, KPU dapat berhadapan dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek perdata maupun tata usaha negara.
“Kerja sama ini pada prinsipnya untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan KPU Provinsi Bengkulu, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Wisdom.
Dengan adanya payung kerja sama tersebut, koordinasi antara kedua lembaga diharapkan semakin mudah dilakukan ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPU.
Kejati Bengkulu melalui Bidang Datun akan menjalankan perannya sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini sekaligus diarahkan untuk mendukung tata kelola kelembagaan KPU Provinsi Bengkulu yang profesional, akuntabel, dan tetap berlandaskan hukum.









