Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai terdakwa Latifa Tusa’dia terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026.

Tuntutan dibacakan JPU Wahyu Satrio yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  MoU dengan BPKP, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Anggaran

Usai persidangan, Wahyu menegaskan tuntutan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa selama persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” kata Wahyu.

Saat ditanya apakah jaksa meyakini terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.

Baca Juga :  TNI Siapkan Regenerasi Penerbang, Dua Pelajar Bengkulu Utara Masuk Incaran 

Perkara ini menjadi perhatian karena dalam sidang sebelumnya Latifa mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perjalanan ke luar kota hingga perawatan kecantikan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Kejati Bengkulu–KPU Perkuat Kerja Sama, Persoalan Hukum Jadi Fokus Utama
Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

Kejati Bengkulu–KPU Perkuat Kerja Sama, Persoalan Hukum Jadi Fokus Utama

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Berita Terbaru