RAKYATMERAHPUTIH – Upaya mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di Provinsi Bengkulu terus diperkuat melalui kerja sama antara OJK, perbankan, dan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya PJOK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM.
Dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Kantor OJK Bengkulu, Jumat (30/1/2026), seluruh pihak sepakat bahwa kolaborasi menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, mengatakan bahwa UMKM harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan karena perannya sangat besar dalam perekonomian nasional.
“UMKM menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen. Ini angka yang sangat besar dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun kontribusi UMKM besar, namun penyaluran kredit masih mengalami perlambatan. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran perbankan terhadap risiko kredit macet.
Karena itu, Fauzi mendorong agar pemerintah daerah ikut terlibat dalam proses seleksi dan pendampingan UMKM. Dengan adanya rekomendasi dari OPD teknis, bank akan lebih percaya dalam menyalurkan kredit.
“Ini bentuk kolaborasi agar semua pihak saling mendukung,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyampaikan bahwa OJK sudah melakukan sosialisasi PJOK Nomor 19 Tahun 2025 kepada bank umum dan BPR di Bengkulu.
“Kami ingin bank tidak ragu menyalurkan kredit ke UMKM karena sudah ada payung hukum yang jelas,” ujar Ayu.
Menurutnya, PJOK ini memberi ruang bagi perbankan untuk lebih fleksibel dalam menilai kelayakan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu menjadikan pengembangan UMKM sebagai prioritas pembangunan daerah.
“UMKM harus naik kelas. Untuk itu, kami butuh dukungan dari perbankan dan OJK agar akses pembiayaan lebih mudah,” katanya.
Mi’an menambahkan, pemerintah daerah juga akan memperkuat pembinaan UMKM agar lebih siap menerima kredit dan mengelola keuangan secara baik.
Kolaborasi antara DPR, OJK, perbankan, dan Pemprov Bengkulu diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat. UMKM tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga pendampingan yang berkelanjutan.
Dengan sinergi ini, Bengkulu diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan UMKM dan menggerakkan ekonomi daerah secara lebih merata.
PJOK Nomor 19 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi UMKM Bengkulu untuk berkembang. Jika semua pihak menjalankan perannya dengan baik, maka akses pembiayaan tidak lagi menjadi kendala utama bagi pelaku usaha kecil.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









