PB HMI Desak Evaluasi Total, Dugaan Kekerasan Warek III Universitas Dehasen Dinilai Cederai Etika Akademik

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH — Desakan agar pemerintah pusat turun tangan dalam polemik dugaan kekerasan di lingkungan kampus menguat. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Politik dan Demokrasi, Maulana Taslam, meminta kementerian yang membidangi pendidikan tinggi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Universitas Dehasen Bengkulu.

Permintaan itu menyusul mencuatnya laporan dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dalam dinamika Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma). Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke kepolisian oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bengkulu bersama HMI Cabang Bengkulu.

Laporan tersebut juga mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni HMI (LBH KAHMI) Bengkulu yang meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

Maulana menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan bentuk pelanggaran berat terhadap etika akademik.

“Seorang Wakil Rektor bidang kemahasiswaan seharusnya menjadi pembina dan pelindung mahasiswa. Jika justru diduga melakukan tindakan kekerasan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Maulana dalam pernyataannya.

Baca Juga :  30 Ribu Hektare Terdegradasi, Bentang Seblat Didorong Jadi Suaka Margasatwa

Menurut dia, jabatan struktural di perguruan tinggi tidak hanya mengandung fungsi administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan pedagogis. Wakil Rektor III, yang membidangi kemahasiswaan, semestinya menjadi figur yang merawat ruang dialog dan demokrasi kampus, bukan sebaliknya.

PB HMI memandang persoalan ini tidak dapat dilihat sebagai insiden yang berdiri sendiri. Maulana menyebut kasus tersebut sebagai alarm keras bagi tata kelola pembinaan kemahasiswaan di kampus.

“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran pimpinan Universitas Dehasen. Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan etika berat, maka Wakil Rektor III harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.

Ia menekankan, langkah evaluasi tidak boleh berhenti pada individu semata, melainkan juga menyasar sistem pengawasan, mekanisme penyelesaian konflik internal, serta pola komunikasi antara pimpinan dan mahasiswa.

Menurut Maulana, dinamika dalam kontestasi mahasiswa seperti Pilpresma merupakan bagian dari proses pendidikan politik dan kepemimpinan. Perbedaan pilihan dan sikap dalam kontestasi tidak boleh berujung pada tindakan represif.

Baca Juga :  Pelindo Buktikan Alur Aman

“Demokrasi kampus adalah fondasi pembentukan kepemimpinan nasional. Jika ruang itu diwarnai kekerasan dan intimidasi, maka negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.

Di sisi lain, PB HMI juga meminta aparat kepolisian menjalankan proses hukum secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Maulana menegaskan tidak boleh ada kekebalan jabatan, termasuk di lingkungan kampus.

“Tidak boleh ada kekebalan jabatan di lingkungan kampus. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kampus bukan ruang kekuasaan yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia menyatakan PB HMI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi itu juga memastikan hak-hak mahasiswa yang terdampak, termasuk kader HMI, mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang adil.

Desakan dari PB HMI ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap dinamika internal Universitas Dehasen Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, polemik Pilpresma di kampus tersebut juga menjadi perhatian berbagai elemen mahasiswa dan alumni.

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Senin, 7 September 2026 - 15:57 WIB

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB