RAKUATMERAHPUTIH – Tindakan pemagaran Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menuai polemik. Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, SH, MH menilai pemagaran yang dilakukan Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Aan, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun penjelasan legalitas yang kuat terkait objek yang dipagari.
“Dalam spanduk yang dipasang di lokasi juga tidak dicantumkan dasar kepemilikan yang jelas atas objek tersebut,” kata Aan Julianda, Jumat 8 Mei 2026.
Pihak DPD Golkar Kota Bengkulu pun mempertanyakan alasan pemagaran dilakukan terhadap kantor yang selama ini digunakan sebagai pusat aktivitas organisasi partai.
Aan menegaskan, setiap sengketa terkait tanah maupun bangunan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan langsung di lapangan.
Ia menjelaskan, aturan mengenai hak atas tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian diperjelas melalui PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996.
Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa jenis hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai yang memiliki prosedur hukum masing-masing.
Karena itu, Aan menilai tindakan pemagaran tanpa adanya putusan hukum dapat menimbulkan persoalan baru dan mengganggu aktivitas organisasi partai.
“Selain dilakukan secara sepihak, tindakan ini juga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak ada perintah pengadilan,” ujarnya.
DPD Partai Golkar Kota Bengkulu pun meminta agar pagar yang dipasang segera dibongkar. Jika tidak dilakukan, pihak partai memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Atas pemagaran ini kami meminta kepada Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera merobohkan pagar tersebut mengingat kantor itu merupakan tempat aktivitas organisasi. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Aan.
Meski mengambil sikap tegas, Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Mardensi tetap meminta kader partai tidak melakukan tindakan balasan.
Mardensi memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu mengimbau seluruh kader dan simpatisan agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan,” kata Aan.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah dinamika internal Partai Golkar Kota Bengkulu yang beberapa waktu terakhir cukup menyita perhatian.
Namun di tengah ketegangan tersebut, DPD Golkar Kota Bengkulu memastikan tetap membuka ruang penyelesaian damai melalui dialog dan negosiasi.
Langkah itu dilakukan agar aktivitas organisasi partai tetap berjalan dan situasi politik di Kota Bengkulu tetap kondusif.









