RAKYATMERAHPUTIH – Polemik lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu kembali memanas. Setelah sejumlah kader Partai Golkar membongkar pagar seng yang terpasang di depan kantor partai pada Sabtu (09/05/2026), pihak yang mengaku sebagai ahli waris langsung turun ke lokasi bersama kuasa hukumnya.
Kedatangan pihak ahli waris memicu ketegangan baru di lokasi sengketa. Mereka menilai pembongkaran pagar yang dilakukan kader Golkar bukan hanya tindakan sepihak, tetapi juga diduga melanggar hukum pidana.
Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan bahwa pagar yang dibongkar berdiri di atas tanah milik kliennya. Karena itu, pihaknya merasa tindakan pembongkaran tidak bisa dibenarkan.
“Pagar itu kami pasang di atas tanah milik klien kami. Tapi justru dibongkar,” kata Dike di lokasi.
Menurut Dike, tindakan pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pengerusakan. Bahkan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Mereka tahu bahwa itu pidana. Ini jelas bentuk pengerusakan,” tegasnya.
Tidak hanya soal pagar, pihak ahli waris juga menilai ada dugaan masuk pekarangan tanpa izin hingga dugaan penyerobotan lahan.
“Kemudian mereka sudah masuk ke pekarangan tanpa izin. Kalau penyerobotan, tentu itu juga bagian yang kami persoalkan,” ujarnya.
Situasi di lokasi sempat berlangsung tegang ketika kedua pihak saling mempertanyakan dasar hukum masing-masing. Dike mengatakan pihaknya sudah menanyakan alasan pembongkaran pagar kepada kader Golkar, namun jawaban yang diterima justru mengarah pada pembuktian di pengadilan.
“Mereka bilang nanti dibuktikan di pengadilan. Kalau begitu, silakan kita bicara di pengadilan soal pembuktiannya,” katanya.
Ia juga menyindir tindakan pembongkaran pagar yang dilakukan di tengah status sengketa lahan yang disebut belum memiliki putusan hukum tetap.
“Kalau memang paham hukum, seharusnya mereka tidak membongkar pagar itu. Karena persoalan kepemilikan ini masih sengketa,” ucapnya.
Pihak ahli waris memastikan akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan pengerusakan dan pelanggaran lainnya.
“Yang pasti akan kami laporkan dulu ke polisi. Ada dugaan pengerusakan pagar, masuk pekarangan tanpa izin, hingga dugaan penyerobotan,” tutup Dike.
Sebelumnya, pagar seng yang menutup akses Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu dibongkar oleh sejumlah kader partai karena dianggap menghambat aktivitas organisasi. Pembongkaran dilakukan secara ramai-ramai dengan mencabut tiang dan membuka baut pagar yang dipasang di depan kantor.
Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, menegaskan bahwa pemasangan pagar sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak partai maupun Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi.
Menurut Zainal, tindakan tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum dan justru mengganggu aktivitas organisasi politik yang selama ini berjalan normal di kantor tersebut.
“Pemasangan pagar itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami, yaitu Ketua Terpilih Mardensi. Tentu kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ujar Zainal.
Ia menilai pemagaran yang dilakukan pihak ahli waris tidak melalui mekanisme hukum yang jelas. Bahkan, langkah tersebut dianggap merugikan aktivitas partai yang setiap hari menggunakan kantor tersebut sebagai pusat pelayanan dan konsolidasi kader.
“Menurut kami tindakan itu terlalu berlebihan karena tidak melalui proses dan mekanisme hukum yang jelas. Sebagai kuasa hukum, kami merasa dirugikan,” tegasnya.
Zainal mengatakan pembongkaran pagar dilakukan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar roda organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Partai ini harus tetap berjalan. Ada aktivitas organisasi, pelayanan masyarakat dan konsolidasi kader yang harus dilakukan setiap hari. Kalau akses ditutup, tentu kegiatan partai terganggu,” katanya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









