Gugatan 80 Eks Karyawan Ditolak, PHI Tegaskan Bank Bengkulu Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ana Tasia Pase

Ana Tasia Pase

RAKYATMERAHPUTIH – Sengketa ketenagakerjaan antara puluhan mantan karyawan dan manajemen Bank Bengkulu akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan sekitar 80 eks karyawan terhadap pihak perusahaan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9 di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menerima seluruh tuntutan para penggugat.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bank Bengkulu yang diwakili oleh tim kuasa hukum. Melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, pihak bank menyampaikan bahwa putusan ini sekaligus memperjelas status hubungan kerja antara perusahaan dan para mantan karyawan.

Baca Juga :  Upah di Bawah UMK Masih Ditemukan, Disnaker Kota Bengkulu Minta Pekerja Jangan Diam

“Majelis hakim menegaskan bahwa hubungan kerja antara klien kami dan para penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujar Ana, Jumat.

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Bank Bengkulu untuk tetap membayarkan kompensasi kepada para mantan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut pihak bank, kewajiban tersebut sebenarnya telah lebih dulu dipenuhi bahkan sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  Dari Layanan Digital hingga Lounge Bandara, Bank Bengkulu Siapkan Wajah Baru Perbankan Daerah

“Kompensasi itu sudah kami bayarkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil klien kami dalam proses pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Putusan ini menjadi penegasan posisi hukum Bank Bengkulu dalam sengketa tersebut. Selain itu, hasil sidang ini juga memperkuat bahwa kebijakan perusahaan dalam mengakhiri hubungan kerja telah mengikuti mekanisme yang sah secara hukum.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka perkara antara eks karyawan dan Bank Bengkulu secara hukum dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB