Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Idris atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo, kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum Idris, Hartius, mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara. Menurutnya, tanah yang menjadi objek perkara masih ada dan tetap menjadi aset sehingga tidak tepat jika kerugian negara dibebankan kepada kliennya.

“Kalau tanah itu masih ada, mengapa kerugian negara dibebankan kepada klien kami? Ini lebih kepada kesalahan administrasi atau salah input data,” kata Hartius di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Siap Jembatani Pemerintah Pusat dan Desa demi Kemajuan Koperasi Bengkulu

Hartius juga menyoroti dakwaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan kepala dinas. Ia menilai tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai, termasuk tidak adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan dugaan pemalsuan.

Menurutnya, pembayaran biaya pengukuran ulang dilakukan atas sepengetahuan kepala dinas sehingga unsur pemalsuan sebagaimana didakwakan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

“Klien kami dituduh memalsukan tanda tangan, padahal kepala dinas mengetahui dan memerintahkan pembayaran biaya pengukuran ulang. Dari mana unsur pemalsuannya?” ujar Hartius.

Penasihat hukum lainnya, Abu Yamin, turut mempersoalkan isi surat dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas peran setiap pihak yang disebut terlibat dalam perkara, termasuk siapa yang diduga menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun hubungan hukum masing-masing pihak.

Baca Juga :  Pj Sekda Baru Diharapkan Pacu Pembangunan dan Target Kerja Pemkot Bengkulu

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga batal demi hukum.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Hafiezd Assegaf, menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Hafiezd menegaskan, sebagian besar materi yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

“Kami meyakini surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penuntut umum,” kata Hafiezd.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
PERBASI Dorong Pemerintah Perkuat Pembinaan Basket Jelang Porprov
Mian Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, PAD Harus Jadi Kekuatan Baru Bengkulu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:37 WIB

Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB

Bengkulu

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:29 WIB