RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Idris atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo, kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum Idris, Hartius, mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara. Menurutnya, tanah yang menjadi objek perkara masih ada dan tetap menjadi aset sehingga tidak tepat jika kerugian negara dibebankan kepada kliennya.
“Kalau tanah itu masih ada, mengapa kerugian negara dibebankan kepada klien kami? Ini lebih kepada kesalahan administrasi atau salah input data,” kata Hartius di hadapan majelis hakim.
Hartius juga menyoroti dakwaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan kepala dinas. Ia menilai tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai, termasuk tidak adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan dugaan pemalsuan.
Menurutnya, pembayaran biaya pengukuran ulang dilakukan atas sepengetahuan kepala dinas sehingga unsur pemalsuan sebagaimana didakwakan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
“Klien kami dituduh memalsukan tanda tangan, padahal kepala dinas mengetahui dan memerintahkan pembayaran biaya pengukuran ulang. Dari mana unsur pemalsuannya?” ujar Hartius.
Penasihat hukum lainnya, Abu Yamin, turut mempersoalkan isi surat dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas peran setiap pihak yang disebut terlibat dalam perkara, termasuk siapa yang diduga menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun hubungan hukum masing-masing pihak.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga batal demi hukum.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Hafiezd Assegaf, menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Hafiezd menegaskan, sebagian besar materi yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
“Kami meyakini surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penuntut umum,” kata Hafiezd.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.









