Sidang Lanjutan Skandal Korupsi Tambang Batu Bara: Peran Beby Hussy Mulai Terbuka

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining di Bengkulu mengungkap manipulasi kualitas batu bara dan perizinan fiktif. Peran terdakwa Beby Hussy mulai terkuak dalam persidangan Tipikor

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining di Bengkulu mengungkap manipulasi kualitas batu bara dan perizinan fiktif. Peran terdakwa Beby Hussy mulai terkuak dalam persidangan Tipikor

RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara kembali digelar Senin 19 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Kelas IA. Persidangan ini menghadirkan 4 saksi untuk mengungkap peran terdakwa Beby Hussy, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam perkara besar yang merugikan negara hingga Rp 1,8 triliun.

Dalam perkara ini, Beby Hussy harus menghadapi tiga dakwaan sekaligus dalam persidangan yang berbeda, yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendalami dugaan manipulasi kualitas batu bara serta praktik perizinan fiktif.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Ideran, Analis Kualitas Batu Bara dari PT Sucofindo. Di hadapan majelis hakim, Ideran mengungkap bahwa dirinya pernah menerima arahan untuk mengubah nilai kualitas batu bara milik PT RSM dan PT IBP.

“Saya menerima perintah dari terdakwa Iman Sumantri, mantan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu,” ujar Ideran di persidangan.

Baca Juga :  Terminal Curah Cair Dibangun, Pelabuhan Pulau Baai Bersiap Layani Kapal Besar

Ia diminta mengubah nilai Gross As Received (GAR) atau nilai kalori batu bara. Meski demikian, Ideran mengaku tidak dapat menjelaskan secara teknis bagaimana proses perubahan nilai tersebut dilakukan.

Tak hanya itu, Ideran juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Iman Sumantri. Awalnya, ia berdalih uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan karyawan Sucofindo. Namun, pengakuan ini menjadi salah satu poin penting yang didalami JPU.

Saksi lain, Dewi, turut memberikan keterangan bahwa dirinya kerap menerima uang lembur berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pengujian dan administrasi tambang.

Sementara itu, saksi Riko, Inspektur Tambang dari ESDM Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa dokumen pertambangan PT RSM telah dievaluasi hingga tiga kali karena masih ditemukan banyak catatan perbaikan.

“Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebutkan rencana reklamasi seluas satu hektare. Namun, di dokumen reklamasi justru tertulis nol,” ungkap Riko.

Baca Juga :  Muhyidin Pimpin JSIT Bengkulu 2025–2029 dalam Muswil VI

Ia juga mengaku pernah dihubungi terdakwa Nazirin, yang memintanya mengerjakan dokumen RKAB dengan imbalan Rp 20 juta. Namun, uang tersebut diklaim telah dikembalikan.

JPU Kejati Bengkulu, Muib, menegaskan bahwa kehadiran para saksi bertujuan membuktikan ketidakbenaran izin pertambangan PT RSM dan PT IBP.

“Pengajuan izin sebenarnya sudah ditolak melalui sistem e-RKAB. Tetapi faktanya, izin tersebut tetap terbit,” tegas Muib.

 

JPU juga menyoroti manipulasi kualitas batu bara yang dinilai berdampak langsung pada besaran royalti yang harus dibayarkan ke negara. Semakin rendah nilai kualitas batu bara, semakin kecil pula royalti yang disetor.

“Penurunan kualitas ini jelas berpengaruh pada kerugian negara. Berdasarkan keterangan saksi, hal itu dilakukan atas perintah Iman Sumantri,” jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan perintah langsung dari kliennya maupun pihak lain bernama Saskya untuk memanipulasi nilai GAR.

“Tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Saskya untuk menurunkan atau memanipulasi kualitas batu bara,” tegas Yakup.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB