RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali menyingkap betapa panjang dan sistematisnya pola penyimpangan anggaran yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 10 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 15 saksi dari berbagai unsur, mulai Sekwan saat ini pejabat struktural Setwan, staf, THL, hingga pejabat Badan Keuangan Daerah.
Dari ruang sidang, muncul gambaran bahwa persoalan ini bukan sekadar praktik pemotongan anggaran, tetapi juga sistem yang berjalan lama dan melibatkan banyak tangan. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar menjadi indikasi betapa masifnya praktik tersebut.
Salah satu saksi, Yofi Karsena Putra dari BKD Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa setiap usulan anggaran perjalanan dinas dari Setwan selalu diproses sesuai persyaratan administratif yang lengkap. Namun, BKD tidak pernah memastikan apakah jumlah peserta perjalanan dinas yang diajukan benar-benar berangkat.
“Kami tidak tahu siapa yang benar-benar berangkat, karena itu bukan ranah kami,” ujar Yofi.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dokumen yang lengkap dianggap sebagai kebenaran administratif, meski realisasi di lapangan bertolak belakang.
Sementara itu saksi lain yakni, Sekretaris DPRD Bengkulu, Mustarani Abidin, yang baru menjabat pada Mei 2025, menjelaskan bahwa ia mendengar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai antara data di SPJ dan realisasinya.
“Kadang diajukan 10 orang, tapi berangkat hanya 5 orang. Namun SPJ tetap dibuat 10 orang,” ujarnya.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa penyimpangan dilakukan secara terencana, melibatkan berbagai level birokrasi di Setwan DPRD. Keterangan dari para staf dan THL membuka fakta baru, meskipun hanya mengikuti sistem, mereka tetap dibebankan Tuntutan Ganti Rugi. Seorang THL yang bekerja sebagai sopir selama tujuh tahun mengaku melakukan delapan kali perjalanan dinas namun masih memiliki tunggakan pembayaran Rp23 juta.
“Masih ada Rp23 juta yang belum dibayar,” jelasnya, seraya menyebut ia juga dibebankan TGR Rp14 juta.
Keterangan ini menunjukkan bahwa dampak kerugian negara justru paling dirasakan oleh pihak yang bukan pengambil keputusan. Ketua Majelis Hakim, Paisol SH, menyatakan keheranannya karena hingga kini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan.
“Kerugian negara Rp5 miliar lebih, belum ada pengembalian sama sekali,” tegasnya.
Ia meminta JPU memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan menindaklanjuti pihak mana pun yang turut menikmati aliran dana.
Kasus ini menjerat tujuh terdakwa, seluruhnya pejabat dan staf Setwan DPRD Bengkulu diantanya. Erlangga (mantan Sekwan), Dahyar (mantan Bendahara), Rizan Putra (mantan Kasubbag Umum), Rozi Marza (PPTK Perjalanan Dinas), Ade Yanto (Pembantu Bendahara), Rely Pribadi (Pembantu Bendahara), Lia Fita Sari (staf PPTK)
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









