UMP Bengkulu 2026 Berlaku Mulai Januari, DPRD Ingatkan Pengusaha: Upah Buruh Bukan Sekadar Angka

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Kenaikan upah minimum tahun 2026 bukan sekadar keputusan administratif di atas kertas. Ia adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa kecuali. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan membayar upah pekerja di bawah UMP. Ini perintah undang-undang,” kata Usin.

Menurut dia, penetapan UMP dan UMK harus dipahami sebagai batas minimum perlindungan negara terhadap kesejahteraan buruh, bukan ruang tawar-menawar yang bisa diabaikan.

Usin menilai, tantangan terbesar dari kebijakan pengupahan bukan terletak pada penentuan angka, melainkan pada konsistensi penerapan di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga DPRD—untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara ketat.

“Penetapan UMP hanyalah langkah awal. Pengawasan dan penegakan aturan adalah kunci. Jangan sampai ada pekerja yang haknya terpangkas karena kelalaian atau kesengajaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mediasi Berhasil, Sengketa Pekerja dan Perusahaan di Bengkulu Utara Berakhir Damai

Politisi Partai Hanura ini mengingatkan, regulasi pengupahan memiliki payung hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara jelas mengatur sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Ancaman pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp 400 juta, menurut Usin, bukan sekadar ancaman simbolik.

“Aturannya jelas dan sanksinya berat. Tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan yang sengaja melanggar. Per 1 Januari 2026, semua harus patuh,” kata dia.

Sebagai bentuk keberpihakan pada pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu—khususnya Komisi IV—membuka ruang pengaduan bagi buruh yang merasa dirugikan. Setiap laporan, kata Usin, akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemanggilan perusahaan terkait dan koordinasi dengan dinas tenaga kerja.

“Silakan datang dan melapor. DPRD tidak akan menutup mata. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepatuhan terhadap hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  RSUD M. Yunus Siapkan Strategi Layanan Selama Idulfitri, Rawat Jalan Dipusatkan Dekat IGD

Ia juga mendorong serikat pekerja maupun buruh perorangan untuk berani bersuara. Menurut Usin, upah layak adalah prasyarat kesejahteraan dan produktivitas. Tanpa perlindungan upah, kerja keras buruh berisiko tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup yang layak.

Penetapan standar pengupahan baru tersebut telah ditandatangani Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Bengkulu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90. Angka ini naik Rp 157.211,90 atau 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor K.647 DKKTRANS Tahun 2025. Kabupaten Mukomuko tercatat memiliki UMK tertinggi di Bengkulu sebesar Rp 3.217.086, disusul Kota Bengkulu Rp 3.089.218,66, Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92, dan Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.

Dengan kebijakan tersebut, DPRD berharap keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan pekerja dapat terjaga.

“Pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak buruh,” kata Usin.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru