UMP Bengkulu 2026 Berlaku Mulai Januari, DPRD Ingatkan Pengusaha: Upah Buruh Bukan Sekadar Angka

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Kenaikan upah minimum tahun 2026 bukan sekadar keputusan administratif di atas kertas. Ia adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa kecuali. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan membayar upah pekerja di bawah UMP. Ini perintah undang-undang,” kata Usin.

Menurut dia, penetapan UMP dan UMK harus dipahami sebagai batas minimum perlindungan negara terhadap kesejahteraan buruh, bukan ruang tawar-menawar yang bisa diabaikan.

Usin menilai, tantangan terbesar dari kebijakan pengupahan bukan terletak pada penentuan angka, melainkan pada konsistensi penerapan di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga DPRD—untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara ketat.

“Penetapan UMP hanyalah langkah awal. Pengawasan dan penegakan aturan adalah kunci. Jangan sampai ada pekerja yang haknya terpangkas karena kelalaian atau kesengajaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Balik Molornya UMP 2026: Revisi Formula, Putusan MK, dan Stabilitas Politik

Politisi Partai Hanura ini mengingatkan, regulasi pengupahan memiliki payung hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara jelas mengatur sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Ancaman pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp 400 juta, menurut Usin, bukan sekadar ancaman simbolik.

“Aturannya jelas dan sanksinya berat. Tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan yang sengaja melanggar. Per 1 Januari 2026, semua harus patuh,” kata dia.

Sebagai bentuk keberpihakan pada pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu—khususnya Komisi IV—membuka ruang pengaduan bagi buruh yang merasa dirugikan. Setiap laporan, kata Usin, akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemanggilan perusahaan terkait dan koordinasi dengan dinas tenaga kerja.

“Silakan datang dan melapor. DPRD tidak akan menutup mata. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepatuhan terhadap hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Muhyidin Pimpin JSIT Bengkulu 2025–2029 dalam Muswil VI

Ia juga mendorong serikat pekerja maupun buruh perorangan untuk berani bersuara. Menurut Usin, upah layak adalah prasyarat kesejahteraan dan produktivitas. Tanpa perlindungan upah, kerja keras buruh berisiko tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup yang layak.

Penetapan standar pengupahan baru tersebut telah ditandatangani Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Bengkulu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90. Angka ini naik Rp 157.211,90 atau 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor K.647 DKKTRANS Tahun 2025. Kabupaten Mukomuko tercatat memiliki UMK tertinggi di Bengkulu sebesar Rp 3.217.086, disusul Kota Bengkulu Rp 3.089.218,66, Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92, dan Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.

Dengan kebijakan tersebut, DPRD berharap keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan pekerja dapat terjaga.

“Pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak buruh,” kata Usin.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB