RAKYATMERAHPUTIH – Konflik ketenagakerjaan antara seorang karyawan dan perusahaan pabrik kelapa sawit di Bengkulu Utara akhirnya berakhir damai. Penyelesaian ini tercapai setelah difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Sengketa tersebut bermula dari keluhan seorang pekerja berinisial SP yang merasa dirugikan setelah dirumahkan tanpa kepastian status kerja.
SP diketahui telah bekerja di perusahaan pabrik sawit tersebut selama lima tahun.
Namun dalam perjalanan waktu, ia dirumahkan tanpa adanya kejelasan mengenai status kerja maupun hak-haknya.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada November 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Disnaker kemudian meminta bantuan kepada Polda Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian melalui Desk Ketenagakerjaan.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa mediasi akhirnya dilaksanakan pada 25 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja dan manajemen perusahaan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.
“Melalui proses mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa ini secara damai,” ujar Mirza.
Hasilnya, pihak perusahaan sepakat memberikan pesangon dan hak pekerja kepada SP dengan total nilai Rp36.750.000.
Pembayaran tersebut sekaligus menandai berakhirnya sengketa antara kedua pihak.
Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak pekerja dan manajemen perusahaan.
Proses penandatanganan juga disaksikan oleh perwakilan Disnaker Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.
Mirza mengatakan bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi memiliki banyak keuntungan dibandingkan jalur hukum yang panjang.
Selain lebih cepat, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan.
“Penyelesaian seperti ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha,” katanya.
Desk Ketenagakerjaan sendiri dibentuk untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Fasilitas ini memberikan ruang bagi pekerja maupun perusahaan untuk mencari solusi terbaik melalui dialog.
Dengan pendekatan tersebut, konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
Polda Bengkulu berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah.
“Harapannya penyelesaian ini dapat melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujar Mirza.
Dengan hubungan kerja yang sehat, dunia usaha di Bengkulu diharapkan dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.









