Mediasi Berhasil, Sengketa Pekerja dan Perusahaan di Bengkulu Utara Berakhir Damai

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Konflik ketenagakerjaan antara seorang karyawan dan perusahaan pabrik kelapa sawit di Bengkulu Utara akhirnya berakhir damai. Penyelesaian ini tercapai setelah difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Sengketa tersebut bermula dari keluhan seorang pekerja berinisial SP yang merasa dirugikan setelah dirumahkan tanpa kepastian status kerja.

SP diketahui telah bekerja di perusahaan pabrik sawit tersebut selama lima tahun.

Namun dalam perjalanan waktu, ia dirumahkan tanpa adanya kejelasan mengenai status kerja maupun hak-haknya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada November 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Disnaker kemudian meminta bantuan kepada Polda Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian melalui Desk Ketenagakerjaan.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Baca Juga :  DPW PAN Bengkulu Satukan Doa dan Kepedulian, 1.300 Anak Yatim Disantuni Serentak

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa mediasi akhirnya dilaksanakan pada 25 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja dan manajemen perusahaan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.

“Melalui proses mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa ini secara damai,” ujar Mirza.

Hasilnya, pihak perusahaan sepakat memberikan pesangon dan hak pekerja kepada SP dengan total nilai Rp36.750.000.

Pembayaran tersebut sekaligus menandai berakhirnya sengketa antara kedua pihak.

Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak pekerja dan manajemen perusahaan.

Proses penandatanganan juga disaksikan oleh perwakilan Disnaker Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.

Mirza mengatakan bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi memiliki banyak keuntungan dibandingkan jalur hukum yang panjang.

Baca Juga :  Jaga Tata Kelola SDA, Kejati Bengkulu Tegaskan Penyidikan Kasus PT RSM Berjalan Profesional

Selain lebih cepat, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan.

“Penyelesaian seperti ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha,” katanya.

Desk Ketenagakerjaan sendiri dibentuk untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Fasilitas ini memberikan ruang bagi pekerja maupun perusahaan untuk mencari solusi terbaik melalui dialog.

Dengan pendekatan tersebut, konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.

Polda Bengkulu berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah.

“Harapannya penyelesaian ini dapat melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujar Mirza.

Dengan hubungan kerja yang sehat, dunia usaha di Bengkulu diharapkan dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru