RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara kembali digelar Senin 19 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Kelas IA. Persidangan ini menghadirkan 4 saksi untuk mengungkap peran terdakwa Beby Hussy, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam perkara besar yang merugikan negara hingga Rp 1,8 triliun.
Dalam perkara ini, Beby Hussy harus menghadapi tiga dakwaan sekaligus dalam persidangan yang berbeda, yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendalami dugaan manipulasi kualitas batu bara serta praktik perizinan fiktif.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Ideran, Analis Kualitas Batu Bara dari PT Sucofindo. Di hadapan majelis hakim, Ideran mengungkap bahwa dirinya pernah menerima arahan untuk mengubah nilai kualitas batu bara milik PT RSM dan PT IBP.
“Saya menerima perintah dari terdakwa Iman Sumantri, mantan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu,” ujar Ideran di persidangan.
Ia diminta mengubah nilai Gross As Received (GAR) atau nilai kalori batu bara. Meski demikian, Ideran mengaku tidak dapat menjelaskan secara teknis bagaimana proses perubahan nilai tersebut dilakukan.
Tak hanya itu, Ideran juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Iman Sumantri. Awalnya, ia berdalih uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan karyawan Sucofindo. Namun, pengakuan ini menjadi salah satu poin penting yang didalami JPU.
Saksi lain, Dewi, turut memberikan keterangan bahwa dirinya kerap menerima uang lembur berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pengujian dan administrasi tambang.
Sementara itu, saksi Riko, Inspektur Tambang dari ESDM Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa dokumen pertambangan PT RSM telah dievaluasi hingga tiga kali karena masih ditemukan banyak catatan perbaikan.
“Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebutkan rencana reklamasi seluas satu hektare. Namun, di dokumen reklamasi justru tertulis nol,” ungkap Riko.
Ia juga mengaku pernah dihubungi terdakwa Nazirin, yang memintanya mengerjakan dokumen RKAB dengan imbalan Rp 20 juta. Namun, uang tersebut diklaim telah dikembalikan.
JPU Kejati Bengkulu, Muib, menegaskan bahwa kehadiran para saksi bertujuan membuktikan ketidakbenaran izin pertambangan PT RSM dan PT IBP.
“Pengajuan izin sebenarnya sudah ditolak melalui sistem e-RKAB. Tetapi faktanya, izin tersebut tetap terbit,” tegas Muib.
JPU juga menyoroti manipulasi kualitas batu bara yang dinilai berdampak langsung pada besaran royalti yang harus dibayarkan ke negara. Semakin rendah nilai kualitas batu bara, semakin kecil pula royalti yang disetor.
“Penurunan kualitas ini jelas berpengaruh pada kerugian negara. Berdasarkan keterangan saksi, hal itu dilakukan atas perintah Iman Sumantri,” jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan perintah langsung dari kliennya maupun pihak lain bernama Saskya untuk memanipulasi nilai GAR.
“Tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Saskya untuk menurunkan atau memanipulasi kualitas batu bara,” tegas Yakup.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









