Delapan Tersangka Korupsi PLTA Musi, Kejati Bengkulu Fokus Pulihkan Kerugian Negara Rp14,67 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMETAHPUTIH – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengusut dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi yang diduga merugikan negara hingga Rp14,67 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari salah satu tersangka.

Dana tersebut berasal dari Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menjelaskan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi.

“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra.

Dengan tambahan tersebut, total dana yang telah dititipkan oleh para tersangka kini mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Baca Juga :  Bukan Perusahaan Ilegal, PT Bio Pegang HGU Resmi dan IUP Masih Berlaku

Sebelumnya, pengembalian dana juga dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, sebesar Rp424,82 juta.

Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526,31 juta.

Selain itu, Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, juga menitipkan dana sebesar Rp4 miliar.

Hendra menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

Meski sejumlah tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Hendra menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan.

“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana. Namun hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” tegasnya.

Menurut Hendra, dalam penanganan perkara korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan hal yang sangat penting.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Padati Masjid Raya Baitul Izzah, Iduladha Bengkulu Berlangsung Khidmat

Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang dapat dipulihkan.

“Penanganan perkara korupsi bukan sekadar membuat orang menjalani pidana. Yang lebih penting adalah bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian Automatic Voltage Regulator System dan Sistem Kontrol Utama di PLTA Musi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,67 miliar.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara terang.

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB