RAKYATMERAHPUTIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Pengembalian tersebut diterima pada Kamis, 26 Maret 2026. Nilainya mencapai Rp595 juta, yang diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa dalam perkara tersebut.
Dana pengembalian ini berasal dari terdakwa Akhmad Basir alias Basir bin Khairuddin, yang dalam kasus ini berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Uang yang telah dikembalikan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam siaran pers resmi.
Dengan tambahan Rp595 juta tersebut, total kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dalam kasus ini kini mencapai Rp856,2 juta.
Jumlah tersebut menunjukkan adanya progres dalam upaya pemulihan kerugian negara, meskipun belum sepenuhnya menutupi total kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,13 miliar.
Artinya, masih terdapat selisih kerugian negara yang belum dikembalikan dan masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.
Langkah ini menjadi salah satu fokus penting dalam penegakan hukum, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pengembalian ini adalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun 2023,” lanjutnya.
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas dan berkelanjutan.
Selain itu, kejaksaan juga akan terus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keuangan negara.
Penanganan kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









