BENGKULUBAROMETER – Persoalan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) masih menjadi perhatian serius di Kota Bengkulu. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu mengakui, laporan dari pekerja terkait pelanggaran ini masih terus berdatangan.
Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, mengatakan bahwa meskipun sebagian besar perusahaan telah mengikuti aturan, masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
“Secara umum memang sudah berjalan baik. Tapi kami masih menerima laporan dari pekerja yang dibayar di bawah UMK, dan itu tetap kami tindak lanjuti,” kata Auliyus, Selasa (21/04/2026).
Saat ini, UMK Kota Bengkulu ditetapkan sebesar Rp3.089.218. Angka tersebut merupakan batas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.
Menurut Auliyus, jika masih ada pekerja yang menerima gaji di bawah angka tersebut, maka hal itu termasuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia pun meminta para pekerja untuk tidak ragu melaporkan kondisi tersebut.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Disnaker. Kami terbuka dan siap membantu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama bagi perusahaan dalam menentukan besaran upah.
Namun dalam praktiknya, tidak semua perusahaan menjalankan aturan tersebut secara maksimal. Karena itu, peran aktif pekerja dalam melaporkan pelanggaran menjadi sangat penting.
Auliyus mengakui, pengawasan langsung di lapangan memiliki keterbatasan. Saat dilakukan pembinaan atau inspeksi, perusahaan cenderung menampilkan kondisi yang terlihat sesuai aturan.
“Ketika kami turun, biasanya perusahaan akan menyampaikan hal-hal yang baik saja. Hampir tidak mungkin mereka mengaku melanggar. Maka laporan pekerja menjadi kunci,” jelasnya.
Disnaker sendiri membuka berbagai saluran pengaduan agar pekerja bisa menyampaikan keluhan dengan mudah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan mediasi.
Meski demikian, pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Disnaker lebih mengedepankan dialog sebagai langkah awal penyelesaian.
“Kami ingin pekerja terlindungi, tapi juga perusahaan tetap bisa berjalan. Jadi kami cari solusi terbaik untuk kedua pihak,” ujarnya.
Auliyus menambahkan, selain menerima laporan, pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar lebih patuh terhadap aturan pengupahan.
Pembinaan ini dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban mereka dalam memenuhi hak pekerja.
Ia berharap ke depan kesadaran perusahaan semakin meningkat, sehingga kasus pelanggaran upah bisa ditekan.
“Kalau semua patuh, maka hubungan kerja akan lebih harmonis dan pekerja juga sejahtera,” tutupnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









