Pemagaran Kantor Golkar Bengkulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Dasar Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menilai pemagaran kantor Golkar tidak memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menilai pemagaran kantor Golkar tidak memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan tanpa putusan pengadilan.

RAKUATMERAHPUTIH – Tindakan pemagaran Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menuai polemik. Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, SH, MH menilai pemagaran yang dilakukan Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Aan, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun penjelasan legalitas yang kuat terkait objek yang dipagari.

“Dalam spanduk yang dipasang di lokasi juga tidak dicantumkan dasar kepemilikan yang jelas atas objek tersebut,” kata Aan Julianda, Jumat 8 Mei 2026.

Pihak DPD Golkar Kota Bengkulu pun mempertanyakan alasan pemagaran dilakukan terhadap kantor yang selama ini digunakan sebagai pusat aktivitas organisasi partai.

Aan menegaskan, setiap sengketa terkait tanah maupun bangunan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan langsung di lapangan.

Ia menjelaskan, aturan mengenai hak atas tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian diperjelas melalui PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996.

Baca Juga :  Bank Bengkulu Perkuat Dukungan UMKM dan Pembangunan Daerah

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa jenis hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai yang memiliki prosedur hukum masing-masing.

Karena itu, Aan menilai tindakan pemagaran tanpa adanya putusan hukum dapat menimbulkan persoalan baru dan mengganggu aktivitas organisasi partai.

“Selain dilakukan secara sepihak, tindakan ini juga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak ada perintah pengadilan,” ujarnya.

DPD Partai Golkar Kota Bengkulu pun meminta agar pagar yang dipasang segera dibongkar. Jika tidak dilakukan, pihak partai memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Atas pemagaran ini kami meminta kepada Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera merobohkan pagar tersebut mengingat kantor itu merupakan tempat aktivitas organisasi. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Aan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan ART Memicu Polemik Publik karena Libatkan Anak Anggota DPRD Bengkulu

Meski mengambil sikap tegas, Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Mardensi tetap meminta kader partai tidak melakukan tindakan balasan.

Mardensi memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu mengimbau seluruh kader dan simpatisan agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan,” kata Aan.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah dinamika internal Partai Golkar Kota Bengkulu yang beberapa waktu terakhir cukup menyita perhatian.

Namun di tengah ketegangan tersebut, DPD Golkar Kota Bengkulu memastikan tetap membuka ruang penyelesaian damai melalui dialog dan negosiasi.

Langkah itu dilakukan agar aktivitas organisasi partai tetap berjalan dan situasi politik di Kota Bengkulu tetap kondusif.

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB