Pemagaran Kantor Golkar Bengkulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Dasar Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menilai pemagaran kantor Golkar tidak memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menilai pemagaran kantor Golkar tidak memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan tanpa putusan pengadilan.

RAKUATMERAHPUTIH – Tindakan pemagaran Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menuai polemik. Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, SH, MH menilai pemagaran yang dilakukan Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Aan, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun penjelasan legalitas yang kuat terkait objek yang dipagari.

“Dalam spanduk yang dipasang di lokasi juga tidak dicantumkan dasar kepemilikan yang jelas atas objek tersebut,” kata Aan Julianda, Jumat 8 Mei 2026.

Pihak DPD Golkar Kota Bengkulu pun mempertanyakan alasan pemagaran dilakukan terhadap kantor yang selama ini digunakan sebagai pusat aktivitas organisasi partai.

Aan menegaskan, setiap sengketa terkait tanah maupun bangunan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan langsung di lapangan.

Ia menjelaskan, aturan mengenai hak atas tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian diperjelas melalui PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996.

Baca Juga :  Janji Pengembalian Dana Berujung Kekecewaan, Ratusan Korban Investasi Bodong Berburu YY Pegawai PTP Nonpetikemas

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa jenis hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai yang memiliki prosedur hukum masing-masing.

Karena itu, Aan menilai tindakan pemagaran tanpa adanya putusan hukum dapat menimbulkan persoalan baru dan mengganggu aktivitas organisasi partai.

“Selain dilakukan secara sepihak, tindakan ini juga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak ada perintah pengadilan,” ujarnya.

DPD Partai Golkar Kota Bengkulu pun meminta agar pagar yang dipasang segera dibongkar. Jika tidak dilakukan, pihak partai memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Atas pemagaran ini kami meminta kepada Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera merobohkan pagar tersebut mengingat kantor itu merupakan tempat aktivitas organisasi. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Aan.

Baca Juga :  Musda Golkar Bengkulu Jadi Penentu, Sauri Siap Gelar 25 April

Meski mengambil sikap tegas, Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Mardensi tetap meminta kader partai tidak melakukan tindakan balasan.

Mardensi memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu mengimbau seluruh kader dan simpatisan agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan,” kata Aan.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah dinamika internal Partai Golkar Kota Bengkulu yang beberapa waktu terakhir cukup menyita perhatian.

Namun di tengah ketegangan tersebut, DPD Golkar Kota Bengkulu memastikan tetap membuka ruang penyelesaian damai melalui dialog dan negosiasi.

Langkah itu dilakukan agar aktivitas organisasi partai tetap berjalan dan situasi politik di Kota Bengkulu tetap kondusif.

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru