Polemik Kantor Golkar Bengkulu Memanas, Ahli Waris Ancam Polisikan Pembongkaran Pagar

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONGKAR: Polemik lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu memanas setelah kader Golkar membongkar pagar seng. Pihak ahli waris mengancam melaporkan dugaan pengerusakan dan penyerobotan ke polisi. (SABTU-09-05-2026)-- FOT0: HANDI//MBG.

BONGKAR: Polemik lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu memanas setelah kader Golkar membongkar pagar seng. Pihak ahli waris mengancam melaporkan dugaan pengerusakan dan penyerobotan ke polisi. (SABTU-09-05-2026)-- FOT0: HANDI//MBG.

RAKYATMERAHPUTIH – Polemik lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu kembali memanas. Setelah sejumlah kader Partai Golkar membongkar pagar seng yang terpasang di depan kantor partai pada Sabtu (09/05/2026), pihak yang mengaku sebagai ahli waris langsung turun ke lokasi bersama kuasa hukumnya.

Kedatangan pihak ahli waris memicu ketegangan baru di lokasi sengketa. Mereka menilai pembongkaran pagar yang dilakukan kader Golkar bukan hanya tindakan sepihak, tetapi juga diduga melanggar hukum pidana.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan bahwa pagar yang dibongkar berdiri di atas tanah milik kliennya. Karena itu, pihaknya merasa tindakan pembongkaran tidak bisa dibenarkan.

“Pagar itu kami pasang di atas tanah milik klien kami. Tapi justru dibongkar,” kata Dike di lokasi.

Menurut Dike, tindakan pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pengerusakan. Bahkan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

“Mereka tahu bahwa itu pidana. Ini jelas bentuk pengerusakan,” tegasnya.

Tidak hanya soal pagar, pihak ahli waris juga menilai ada dugaan masuk pekarangan tanpa izin hingga dugaan penyerobotan lahan.

“Kemudian mereka sudah masuk ke pekarangan tanpa izin. Kalau penyerobotan, tentu itu juga bagian yang kami persoalkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Panjat Pinang Berhadiah Rp10 Juta, Golkar Bengkulu Semarakkan HUT RI

Situasi di lokasi sempat berlangsung tegang ketika kedua pihak saling mempertanyakan dasar hukum masing-masing. Dike mengatakan pihaknya sudah menanyakan alasan pembongkaran pagar kepada kader Golkar, namun jawaban yang diterima justru mengarah pada pembuktian di pengadilan.

“Mereka bilang nanti dibuktikan di pengadilan. Kalau begitu, silakan kita bicara di pengadilan soal pembuktiannya,” katanya.

Ia juga menyindir tindakan pembongkaran pagar yang dilakukan di tengah status sengketa lahan yang disebut belum memiliki putusan hukum tetap.

“Kalau memang paham hukum, seharusnya mereka tidak membongkar pagar itu. Karena persoalan kepemilikan ini masih sengketa,” ucapnya.

Pihak ahli waris memastikan akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan pengerusakan dan pelanggaran lainnya.

“Yang pasti akan kami laporkan dulu ke polisi. Ada dugaan pengerusakan pagar, masuk pekarangan tanpa izin, hingga dugaan penyerobotan,” tutup Dike.

Sebelumnya, pagar seng yang menutup akses Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu dibongkar oleh sejumlah kader partai karena dianggap menghambat aktivitas organisasi. Pembongkaran dilakukan secara ramai-ramai dengan mencabut tiang dan membuka baut pagar yang dipasang di depan kantor.

Baca Juga :  Retreat Merah Putih: Jalan Sunyi Membentuk ASN Beriman dan Berhati Nurani

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, menegaskan bahwa pemasangan pagar sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak partai maupun Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi.

Menurut Zainal, tindakan tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum dan justru mengganggu aktivitas organisasi politik yang selama ini berjalan normal di kantor tersebut.

“Pemasangan pagar itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami, yaitu Ketua Terpilih Mardensi. Tentu kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ujar Zainal.

Ia menilai pemagaran yang dilakukan pihak ahli waris tidak melalui mekanisme hukum yang jelas. Bahkan, langkah tersebut dianggap merugikan aktivitas partai yang setiap hari menggunakan kantor tersebut sebagai pusat pelayanan dan konsolidasi kader.

“Menurut kami tindakan itu terlalu berlebihan karena tidak melalui proses dan mekanisme hukum yang jelas. Sebagai kuasa hukum, kami merasa dirugikan,” tegasnya.

Zainal mengatakan pembongkaran pagar dilakukan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar roda organisasi dapat kembali berjalan normal.

“Partai ini harus tetap berjalan. Ada aktivitas organisasi, pelayanan masyarakat dan konsolidasi kader yang harus dilakukan setiap hari. Kalau akses ditutup, tentu kegiatan partai terganggu,” katanya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB