RAKYATMERAHPUTIH – Pengakuan Pemerintah Kota Bengkulu bahwa seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C memunculkan kritik keras terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
Selama bertahun-tahun, berbagai jenis minuman beralkohol diketahui beredar dan dijual secara terbuka di sejumlah diskotik dan tempat hiburan malam. Namun, pemerintah justru mengungkap bahwa izin penjualan untuk produk tersebut ternyata belum pernah diterbitkan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian.
Menurutnya, berdasarkan data administrasi dan sistem perizinan yang dimiliki pemerintah daerah, belum ada satupun izin yang keluar untuk penjualan mihol golongan B dan C.
“Untuk golongan yang mereka jual B dan C itu tidak ada izin. Kita kan TSP secara administrasi ya. Tapi terkait dengan masalah persyaratan atau apa itu ada di Perindag. Yang tidak izin seluruhnya,” kata Feri saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026)
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas penjualan yang diduga berlangsung secara terbuka bisa terjadi jika tidak memiliki izin resmi?
Banyak pihak menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.
DPMPTSP memang hanya bertugas dalam aspek administrasi perizinan. Namun, pengawasan lapangan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan teknis.
“Kalau secara sistem kita punya data, sampai saat ini belum ada yang keluar izinnya,” ujarnya
Karena itu, publik menilai tidak cukup jika setiap instansi hanya saling melempar tanggung jawab. Pemerintah harus mampu menunjukkan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan selama ini.
Kritik semakin menguat karena persoalan minuman beralkohol bukan isu baru. Penjualan mihol golongan B dan C telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Golongan B mencakup minuman seperti wine, sake, soju dan champagne. Sedangkan golongan C meliputi whisky, vodka, rum, gin, tequila dan berbagai minuman keras lainnya.
Seluruh jenis tersebut memiliki aturan ketat dalam peredarannya karena kandungan alkohol yang tinggi.
Jika memang tidak memiliki izin, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang masih beroperasi.









