BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak mematuhi harga tandan buah segar (TBS) sawit yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan harga resmi TBS saat ini sebesar Rp3.465 per kilogram dan harus dijadikan acuan oleh seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Bengkulu.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menerima banyak keluhan dari petani terkait penurunan harga sawit yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Mian, hasil rapat bersama perusahaan sawit menghasilkan kesepakatan untuk kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Namun, ia mengingatkan masih ada sejumlah perusahaan yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Perusahaan yang tidak hadir atau tidak mau mengikuti kesepakatan akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Mian menilai tidak ada dasar yang kuat bagi perusahaan untuk menurunkan harga sawit secara drastis. Hasil audiensi dengan pemerintah pusat menunjukkan kebijakan ekspor CPO satu pintu belum diberlakukan dan tidak memengaruhi harga pasar saat ini.
Senada dengan itu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Sri Herlin Despita mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah pengawasan terhadap PKS yang tidak menjalankan aturan.
Pemprov Bengkulu akan mengirim surat resmi kepada seluruh perusahaan sawit dan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengawasan bersama.
Menurut Sri Herlin, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme pembelian TBS dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan usaha perkebunan secara adil.
Karena itu, perusahaan yang mengabaikan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 PKS di Bengkulu, namun hanya sekitar setengahnya yang hadir dalam rapat bersama pemerintah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut stabilitas harga dan perlindungan terhadap petani sawit.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mendukung kebijakan yang telah ditetapkan bersama demi menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkeadilan.
Dengan sikap tegas tersebut, Pemprov Bengkulu ingin memastikan petani sawit mendapatkan harga yang layak serta mencegah praktik penurunan harga yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ada perusahaan yang merugikan petani sawit Bengkulu.









