RAKYATMERAHPUTIH – Polda Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap ratusan kasus pencurian yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Bengkulu, , dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Gedung Tribrata Polda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan bahwa kejahatan 3C masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu rasa aman warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu bersama jajaran Polres, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus Curat, Curas, dan Curanmor yang terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.
Kapolda mengatakan, hasil analisis kepolisian menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di kawasan permukiman warga pada pagi hingga siang hari. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang minim penerangan dan pengawasan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk memperkuat strategi pengamanan melalui peningkatan patroli, pemetaan wilayah rawan kejahatan, serta langkah preventif dan represif yang lebih terukur.
“Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua unit mobil, 12 unit sepeda motor, 10 telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana,” ujar Kapolda.
Selain mengungkap berbagai kasus, kepolisian juga berhasil menangkap sejumlah pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026.
Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS dalam waktu kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara.
Dari hasil penyelidikan, BS diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok geng motor yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.









