RAKYATMERAHPUTIH – Gugatan perdata yang diajukan CV Mandiri Sejahtera ke Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi langkah perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset usaha dari kerugian yang belum dipulihkan sepenuhnya.
Perusahaan menggugat sisa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp1,3 miliar yang hingga kini belum diselesaikan meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan resmi yang dituangkan dalam akta notaris.
Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Yang kami ajukan adalah gugatan wanprestasi karena kewajiban pengembalian belum diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi hak-hak perusahaan.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pada tahun 2025, nilai dana perusahaan yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dalam proses penyelesaian awal, pihak terkait telah menyerahkan aset yang ditaksir bernilai Rp1,7 miliar sebagai bagian dari pengembalian.
Namun setelah dikurangi nilai aset tersebut, masih terdapat kewajiban sekitar Rp1,3 miliar yang belum dipenuhi.
Perusahaan kemudian memberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Sayangnya hingga masa tenggang berakhir, penyelesaian belum juga dilakukan.
Kondisi itu mendorong perusahaan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap aset dan kepentingan usaha.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan.
CV Mandiri Sejahtera menilai setiap potensi kerugian yang berdampak pada perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang lanjutan nanti, perusahaan juga akan menghadirkan hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian. Audit tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga hasilnya dapat diuji dalam persidangan.
Perusahaan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak perusahaan dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, CV Mandiri Sejahtera ingin menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset perusahaan demi menjaga keberlangsungan usaha di masa depan.









