Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Gugatan perdata yang diajukan CV Mandiri Sejahtera ke Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi langkah perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset usaha dari kerugian yang belum dipulihkan sepenuhnya.

Perusahaan menggugat sisa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp1,3 miliar yang hingga kini belum diselesaikan meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan resmi yang dituangkan dalam akta notaris.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Yang kami ajukan adalah gugatan wanprestasi karena kewajiban pengembalian belum diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi hak-hak perusahaan.

Baca Juga :  Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus PTM–Mega Mall Siapkan Pledoi

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pada tahun 2025, nilai dana perusahaan yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dalam proses penyelesaian awal, pihak terkait telah menyerahkan aset yang ditaksir bernilai Rp1,7 miliar sebagai bagian dari pengembalian.

Namun setelah dikurangi nilai aset tersebut, masih terdapat kewajiban sekitar Rp1,3 miliar yang belum dipenuhi.

Perusahaan kemudian memberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Sayangnya hingga masa tenggang berakhir, penyelesaian belum juga dilakukan.

Kondisi itu mendorong perusahaan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap aset dan kepentingan usaha.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Ingatkan Wisatawan Patuhi Aturan, Keamanan Pantai Jadi Tanggung Jawab Bersama

CV Mandiri Sejahtera menilai setiap potensi kerugian yang berdampak pada perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang lanjutan nanti, perusahaan juga akan menghadirkan hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian. Audit tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga hasilnya dapat diuji dalam persidangan.

Perusahaan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak perusahaan dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, CV Mandiri Sejahtera ingin menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset perusahaan demi menjaga keberlangsungan usaha di masa depan.

Berita Terkait

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Danrem 041/Gamas Awasi Langsung Latihan Bela Diri Prajurit, Wujud Komitmen Pembinaan Satuan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru