BENGKULUBAROMETER – Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall dengan pidana penjara hingga delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp194 miliar.
Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara menyeluruh.
“Kami akan menguraikan secara lengkap dalam nota pembelaan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta secara objektif,” ujar Aditiya Sembada.
Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan secara riil.
“Kalau berbicara kerugian negara, itu keliru. Aset masih ada. PTM dan Mega Mall masih berdiri,” katanya.
Aditiya juga menegaskan bahwa persoalan bagi hasil belum bisa dijadikan dasar menyebut adanya kerugian negara.
“Bagi hasil memang belum waktunya. Itu yang harus dipahami,” tambahnya.
Tim PH berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









