Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus PTM–Mega Mall Siapkan Pledoi

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall dengan pidana penjara hingga delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp194 miliar.

Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bazar Murah HUT ke-80 Korem 041/Gamas Diserbu Warga, Bukti Kepedulian TNI

“Kami akan menguraikan secara lengkap dalam nota pembelaan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta secara objektif,” ujar Aditiya Sembada.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan secara riil.

“Kalau berbicara kerugian negara, itu keliru. Aset masih ada. PTM dan Mega Mall masih berdiri,” katanya.

Baca Juga :  Anak Muda Bengkulu Bangkit! Diskusi Publik UNIHAZ Soroti Krisis Iklim dan Ancaman Bencana Ekologis

Aditiya juga menegaskan bahwa persoalan bagi hasil belum bisa dijadikan dasar menyebut adanya kerugian negara.

“Bagi hasil memang belum waktunya. Itu yang harus dipahami,” tambahnya.

Tim PH berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB