Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus PTM–Mega Mall Siapkan Pledoi

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall dengan pidana penjara hingga delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp194 miliar.

Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara menyeluruh.

Baca Juga :   Bantuan Rp1 Miliar Diserahkan ke Aceh, Helmi Hasan Tinjau Wilayah Terdampak

“Kami akan menguraikan secara lengkap dalam nota pembelaan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta secara objektif,” ujar Aditiya Sembada.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan secara riil.

“Kalau berbicara kerugian negara, itu keliru. Aset masih ada. PTM dan Mega Mall masih berdiri,” katanya.

Baca Juga :  Tak Hanya Jalan, Seluma Kebagian 16 Ambulans Baru dari Helmi–Mian

Aditiya juga menegaskan bahwa persoalan bagi hasil belum bisa dijadikan dasar menyebut adanya kerugian negara.

“Bagi hasil memang belum waktunya. Itu yang harus dipahami,” tambahnya.

Tim PH berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru